
Program Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sikka
Immanuel Rano Rohi, Ketua Tim Kelompok Kerja Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), menjelaskan bahwa program fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis di Kabupaten Sikka merupakan strategi penting untuk memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta mendorong pelaku usaha kreatif dan UMKM agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Program ini diselenggarakan pada Jumat (12/12/2025) di Aula Egon Lantai 3, Kantor Bupati Sikka, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sikka, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK), serta KAJI Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif daerah, khususnya melalui pendaftaran HKI untuk karya dan produk inovatif yang dihasilkan pelaku usaha lokal.
Hadiri dalam acara tersebut para pelaku ekonomi kreatif Kabupaten Sikka, organisasi perangkat daerah, komunitas kreatif, lembaga keuangan, dan insan pers. Acara ini menjadi momen penting untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya HKI bagi pelaku usaha.
Peran Immanuel Rano Rohi dalam Edukasi HKI
Immanuel Rano Rohi memberikan paparan komprehensif mengenai pentingnya HKI dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif. Ia menekankan bahwa pendaftaran HKI bukan hanya soal perlindungan hukum semata, tetapi juga soal membangun daya saing dan membuka peluang bisnis yang lebih luas.
Tujuan dari fasilitasi ini adalah supaya produk teman-teman tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga bisa naik kelasbukan hanya sekadar menjual barang polos, tetapi produk yang sudah memiliki legalitas,ujar Immanuel.
Menurutnya, pemahaman tentang HKI perlu terus ditingkatkan agar pelaku kreatif dapat melihat HKI sebagai aset bisnis strategis, bukan sekadar dokumen administratif.
"HKI bukan hanya soal pendaftaran produk, tetapi soal bagaimana pelaku usaha bisa memanfaatkan haknya sebagai aset untuk membuka peluang pasar yang lebih luas,tambahnya.
Paparan ini sejalan dengan kebijakan Kemenekraf yang aktif memfasilitasi pendaftaran HKI bagi pelaku ekonomi kreatif. Sebelumnya, program ini telah dilakukan di berbagai wilayah dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha terhadap kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan desain industri yang didukung sepenuhnya oleh Kemenekraf secara administrasi dan finansial.
Upaya Pemerintah Daerah Sikka dan Dukungan Lintas Lembaga
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyampaikan bahwa kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Sikka merupakan aset strategis yang perlu dilindungi melalui pendaftaran HKI, sehingga produk lokal memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah yang kuat di pasar.
Simon Subandi juga memaparkan beberapa langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah daerah, seperti percepatan pendaftaran merek dan hak cipta, integrasi HKI dalam program pendampingan UMKM, serta peningkatan literasi digital dan branding berbasis kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Teknologi Kreatif IFTK Ledalero, Pater Petrus Dori SVD, menyampaikan bahwa kegiatan ini membantu mahasiswa menerapkan teori dalam praktik nyata dan mendorong mereka menghasilkan produk kreatif yang bernilai jual tinggi serta terlindungi HKI.
Perwakilan KAJI Indonesia, Gabriel B. Sanjaya, berharap fasilitasi ini dapat membantu pelaku UMKM di Sikka naik kelas secara nyata melalui pemahaman dan pendaftaran HKI.
Manfaat HKI dan Kondisi Nasional
Immanuel juga menjelaskan bahwa HKI memberikan berbagai manfaat penting bagi pelaku usaha, termasuk perlindungan hukum terhadap duplikasi produk, meningkatkan kepercayaan konsumen melalui legalitas, serta membuka peluang kerja sama dan akses pasar lebih luas.
Pihaknya menyoroti bahwa meskipun kesadaran pendaftaran HKI terus meningkat di Indonesia, persentase pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM yang sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektual masih relatif rendah dibandingkan jumlah keseluruhan pelaku usaha di sektor ini, sehingga masih perlu adanya edukasi dan pendampingan yang lebih besar.
Program fasilitasi pendaftaran HKI gratis di Kabupaten Sikka diharapkan dapat mendorong pelaku ekonomi kreatif dan UMKM makin aktif melindungi produk mereka. Dukungan pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan, pelaku usaha lokal tidak hanya akan terlindungi secara hukum tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, berinovasi, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar