Fatwa MUI Larang PBB, BPKAD Bangka Tekankan Aturan Berbeda

Fatwa MUI Larang PBB, BPKAD Bangka Tekankan Aturan Berbeda

Perbedaan Pendekatan Pajak Berkeadilan dan Regulasi Perpajakan

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pajak berkeadilan. Salah satu poin dalam fatwa tersebut menyatakan bahwa bumi dan bangunan yang digunakan untuk keperluan non-komersial tidak boleh dikenakan pajak berulang. Fatwa ini kemudian mendapat respons dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi.

Menurut Hariyadi, fatwa MUI dan regulasi perpajakan memiliki dasar pengaturan yang berbeda. Pajak diatur melalui undang-undang negara, sementara fatwa MUI merupakan pedoman bagi umat muslim dalam menjalankan kehidupan beragama.

Sebetulnya kalau kita lihat, itu dua pengaturan yang berbeda. Pajak ini kan diatur oleh negara melalui undang-undang. Sementara MUI ini kan terkait dengan pengaturan kita selaku umat muslim, kata Hariyadi, Jumat (12/12/2025).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa hal tersebut tergantung dengan kebijakan pemerintah pusat ke depan. Kendati demikian, pihaknya menilai bahwa hal tersebut bisa saja diterapkan untuk membebaskan PBB bagi rumah yang dihuni.

Bahkan kata dia, saat ini sudah ada yang namanya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jadi sebetulnya kita sudah sejalan dengan fatwa MUI itu, cuma memang tidak kelihatan. Tapi ini kan dua pengaturan berbeda, satu undang-undang negara, satunya fatwa MUI. Tapi tidak mustahil kita sandingkan selama tidak bertentangan dengan undang-undang, jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya jika itu memang hendak diterapkan, maka harus merevisi undang-undang terlebih dahulu.

Tapi bagi daerah yang ingin mempertimbangkan fatwa MUI, mungkin bisa. Misalnya rumah yang didiami tidak ada usaha atau rumah pribadi. PBB nya nol, ujarnya.

Target PAD Kabupaten Bangka Tahun 2025

Lebih lanjut, diketahui bahwa target PAD Kabupaten Bangka dari sektor PBB tahun 2025 adalah sebesar Rp8,6 miliar per akhir bulan November lalu.

Realisasinya sudah Rp7,6 miliar atau sekitar 90,55 persen. Semoga sampai akhir tahun nanti tercapai, karena kita juga ada program pemutihan PBB, imbuhnya.

Dalam konteks ini, penerapan fatwa MUI bisa menjadi salah satu alternatif untuk memberikan keringanan kepada warga yang tinggal di rumah pribadi tanpa aktivitas komersial. Namun, hal tersebut tetap memerlukan revisi aturan hukum agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Potensi Implementasi Fatwa MUI

Pemahaman tentang perbedaan antara fatwa MUI dan regulasi perpajakan sangat penting dalam merancang kebijakan yang adil dan sesuai dengan prinsip keagamaan. Dengan memahami bahwa fatwa MUI bersifat sebagai panduan spiritual, sementara undang-undang negara bersifat hukum, maka pemerintah daerah dapat mencari solusi yang saling mendukung.

  • Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
  • Melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak yang ada.
  • Mengidentifikasi potensi penghapusan pajak bagi warga yang tidak melakukan aktivitas bisnis.
  • Memastikan bahwa kebijakan baru tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Dengan pendekatan seperti ini, pemerintah daerah dapat menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan sejalan dengan nilai-nilai agama.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan