FEB Undana Gelar Kuliah Umum Internasional tentang Kasus Ali Yasmin dan Dampak Ekonomi Daerah Terpen

FEB Undana Gelar Kuliah Umum Internasional tentang Kasus Ali Yasmin dan Dampak Ekonomi Daerah Terpencil

Kuliah Umum Internasional FEB Undana: Kasus Ali Yasmin dan Dampak Ekonomi pada Daerah Terpencil

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nusa Cendana (Undana) menyelenggarakan Kuliah Umum Internasional yang membahas kasus Ali Yasmin dan dampak ekonomi terhadap daerah terpencil, khususnya di daerah pedesaan. Acara ini berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan dimulai pukul 09.00 Wita.

Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Paulina Y. Amtiran SE., MM. Ia berharap acara ini dapat memberikan wawasan baru kepada mahasiswa tentang hak asasi manusia dan hukum internasional.

Pembicara Utama

Dua pembicara utama hadir dalam acara ini, yaitu Arabella Jorgensen-Hull, seorang pengacara dari Ken Cush Canberra, Australia, dan Toni Kopong, dosen FEB Undana. Arabella membawakan materi tentang kasus Ali Yasmin, seorang nelayan asal Nusa Tenggara Timur yang dituduh menyelundupkan pencari suaka dari Afghanistan ke Australia.

Arabella menjelaskan secara detail mengenai kasus ini dari sudut pandang hak asasi manusia dan proses hukum yang ia tangani selama ini. Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak-anak dan hak politik secara internasional.

Latar Belakang Kasus Ali Yasmin

Ali Yasmin adalah seorang nelayan dari Lembata yang saat usia 14 tahun didekati seseorang untuk bekerja sebagai ABK di sebuah kapal. Ia setuju karena ingin membantu keluarganya. Saat melakukan perjalanan, banyak kapal kecil menyambangi kapal yang ditumpangi Ali dan orang-orang tersebut ingin naik ke kapal dimana Ali berada. Orang-orang tersebut mencari perlindungan ke Australia.

Pada masa itu, Ali tidak mengetahui identitas orang-orang tersebut dan berasal dari negara mana. Para imigran gelap tersebut kemudian menumpangi kapal dan berlayar ke Australia. Saat berlayar, Ali diminta untuk memasak dan membantu mengurusi mesin kapal.

Setelah beberapa waktu, kapal mulai kehabisan bahan bakar dan terapung di tengah laut. Keesokan harinya, mereka ditangkap oleh petugas Australia di Pulau Pasir. Ali kemudian dibawa ke fasilitas imigrasi di Pulau Christmas. Saat diperiksa, Ali mengaku berusia 14 tahun. Namun, hukum Australia pada masa itu berbeda dengan hukum Indonesia, sehingga Ali dianggap sebagai orang dewasa.

Proses Hukum dan Pelanggaran Hak Asasi

Ali ditempatkan di ruang tahanan orang dewasa dan tetap dianggap sebagai orang dewasa meskipun sudah menjalani proses medis seperti rontgen pergelangan tangan. Menurut Arabella, proses ini tidak sah untuk menentukan usia seseorang berdasarkan pergelangan tangan.

Petugas Australia lebih mempercayai hasil tes yang menyatakan Ali sebagai orang dewasa. Ali kemudian dikirim ke penjara Australia dan menjalani penahanan selama tiga tahun di penjara orang dewasa.

Komisi Hak Asasi Australia melakukan investigasi terhadap kasus ini dan menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia berat terhadap Ali Yasmin dan anak-anak Indonesia lainnya. Gugatan "class action" akhirnya dimenangkan, dan Pemerintah Australia harus membayar kompensasi sebesar AUD 27,5 miliar.

Penyaluran Kompensasi

Arabella menyampaikan bahwa tugasnya saat berkunjung ke Indonesia adalah menyalurkan uang kompensasi tersebut. Namun, ada banyak kendala dalam penyaluran uang tersebut, termasuk kesulitan mencari keberadaan korban yang tinggal di daerah pedesaan atau pinggir pantai.

Toni Kopong, pembicara kedua, menjelaskan dampak ekonomi dari penerimaan kompensasi ini. Ia menyampaikan bahwa kompensasi ini bisa menjadi berkah jika dikelola dengan baik. Beberapa anak korban menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah, memberangkatkan orang tua ke haji, atau membuka usaha sewa sound system.

Sesi Tanya Jawab

Setelah materi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Yosefina K.I.D.D. Dhae., ST. M.IT. Peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan dan mendiskusikan isu-isu terkait hak asasi manusia dan hukum internasional.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan