Feri Amsari Sebut Aturan Izinkan Polisi Isi 17 Lembaga Bertentangan dengan Putusan MK

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 Dikritik oleh Pakar Hukum

Seorang pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan larangan bagi anggota polisi aktif untuk berada dalam ruang kekuasaan masyarakat sipil.

Saya pikir itu menentang konstitusi, karena putusan MK sudah menyatakan bahwa tidak diperkenankan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil, baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural, ujar Feri saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).

Feri menilai bahwa aturan tersebut juga bertentangan dengan komisi percepatan reformasi Polri yang telah dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menilai, Polri seharusnya tidak terburu-buru menerbitkan aturan tersebut karena terkesan ingin menunjukkan bahwa anggota polisi aktif tetap bisa mengisi jabatan sipil.

Jadi bagi saya (Perpol) agak terburu-buru dan kesan yang ingin ditimbulkan peraturan ini untuk merencanakan proses anggota Polri untuk tetap berada di ruang jabatan sipil, padahal harusnya dipikirkan kembali bagaimana tata kelola yang sesuai dengan putusan MK, tambahnya.

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polisi Aktif

Sebelumnya, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Berdasarkan salinan aturan yang dilihat dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan, bunyi pasal tersebut.

Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penempatan Jabatan dalam Perpol

Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.

Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan