
Pemerintah Kabupaten Flores Timur Terus Berupaya Meningkatkan Keterbukaan Informasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sedang mengambil langkah strategis untuk menuju era keterbukaan informasi yang lebih progresif. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Senin, 8 Desember 2025 malam WITA, Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen menyampaikan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik.
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. Di baliknya, terdapat dorongan kuat untuk memperkuat transparansi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis informasi. Terlebih, Flotim dijadwalkan menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur atas capaian dalam keterbukaan informasi.
“Kami akan menerima penghargaan dari Komisi Informasi. Tapi kami sadar, Flotim belum berada di level tertinggi sebagai daerah informatif,” ujar Bupati Antonius dalam pernyataannya.
Regulasi Baru, Semangat Baru
Draf Perbup yang sedang digodok ini dikenal dengan nama populer “Perbup Setan Transparansi”. Nama yang mencolok ini mencerminkan tekad kuat pemerintah daerah untuk menembus batas-batas birokrasi tertutup dan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik.
Peraturan ini akan mengatur secara rinci jenis-jenis informasi yang wajib dipublikasikan oleh badan publik. Mulai dari informasi berkala seperti laporan tahunan dan semesteran, hingga informasi serta merta yang berkaitan dengan kondisi darurat seperti bencana alam. Tak hanya itu, informasi yang dapat diakses setiap saat oleh masyarakat juga akan diatur secara sistematis.
“Kami ingin membangun pemerintahan yang benar-benar terbuka. Semua informasi yang relevan harus tersedia di ruang publik,” tegas Bupati.
Partisipasi Publik Jadi Pilar Utama
Sebelum ditetapkan secara resmi, rancangan Perbup ini akan dibuka untuk uji publik selama satu minggu. Pemerintah daerah akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial dan forum diskusi daring, untuk menjaring masukan dari masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan. Pemerintah berharap, dengan melibatkan warga secara aktif, regulasi yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Digitalisasi Informasi: Dari PPID ke “Flotim Official”
Sebagai bagian dari implementasi regulasi ini, Pemkab Flotim akan mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ada. Selain itu, kanal informasi baru bernama “Flotim Official” akan diluncurkan di berbagai platform media sosial untuk memperluas jangkauan informasi.
Langkah ini mencerminkan adaptasi pemerintah terhadap perubahan perilaku masyarakat yang kini lebih aktif mengakses informasi melalui kanal digital.
“Kami sadar bahwa masyarakat kini lebih aktif di ruang digital. Maka, kanal informasi kami juga harus hadir di sana,” jelas Bupati Antonius.
Struktur Organisasi yang Mendukung
Bupati Anton Doni Dihen menjelaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memiliki unit PPID yang bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi informasi. Unit-unit ini akan dikoordinasikan oleh PPID utama yang berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Struktur ini dirancang untuk memastikan bahwa alur informasi berjalan lancar dan tidak terhambat oleh birokrasi internal. Setiap PPID akan bertugas menyediakan informasi dalam bentuk dokumen tradisional maupun digital yang dapat diakses publik.
Standar Layanan dan Evaluasi Berkala
Perbup ini juga akan menetapkan standar layanan informasi publik yang mencakup daftar informasi wajib, standar biaya (jika ada), serta mekanisme pertanggungjawaban dan evaluasi berkala. Dengan demikian, setiap badan publik memiliki pedoman operasional yang jelas dan terukur.
“Semua tugas dari PPID dan badan publik terinci dengan jelas. Ada batas waktu pertanggungjawaban dan SOP yang rinci,” pungkas Bupati.
Dengan regulasi ini, Flores Timur menegaskan komitmennya untuk menjadi pionir dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif di tahun 2026 mendatang. Transformasi digital dan keterlibatan publik menjadi dua pilar utama dalam mewujudkan visi tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar