
Pandangan Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda yang Diajukan Pemeraya Provinsi Bali
Dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pandangan ini disampaikan oleh Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons), dan mencakup berbagai aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda tersebut.
Pendukungan terhadap Perlindungan Kawasan Pantai
Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kawasan pantai sebagai ruang kehidupan masyarakat adat. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal seperti “Sat Kerti” serta menjamin hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan pantai dan sepadan pantai. Namun, Fraksi Golkar menilai bahwa muatan materi dari Raperda masih belum menyentuh inti permasalahan yang diatur, terutama terkait perlindungan pantai untuk kepentingan ritual keagamaan, upacara adat, dan aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat lokal.
Penyempurnaan Substansi dan Rumusan Pasal
Untuk memastikan Raperda tidak hanya bersifat formalitas, Fraksi Golkar menyarankan agar saudara Gubernur melakukan pendalaman substansi dan rumusan pasal-pasal yang lebih kongkrit. Hal ini bertujuan agar Raperda dapat mengatur tata kelola, pengelolaan, dan perlindungan pantai secara efektif, memperhatikan ekosistem dan berkelanjutan.
Penguatan Kewenangan Penindakan
Fraksi Golkar juga meminta penguatan kewenangan penindakan, termasuk evaluasi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP). Dalam hal ini, Fraksi Golkar menyarankan agar adanya penegasan dalam bagian ini dengan memaksimalkan peran dan fungsi SatPol PP dalam mengawal implementasi pelaksanaannya serta penerapan sanksi baik administrasi maupun denda sampai dengan pembongkaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja SatPol PP diperlukan jika terdapat indikasi pembiaran terhadap kegiatan yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sinkronisasi dengan Peraturan Gubernur yang Ada
Fraksi Golkar menilai bahwa Peraturan Gubernur No. 24 tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai dan laut sudah cukup kuat sebagai basis hukum. Oleh karena itu, Fraksi Golkar menyarankan agar muatan materi Raperda ini dimuat dalam Peraturan Gubernur tersebut dan dijadikan sebagai Perda.
Dukungan untuk Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani
Fraksi Partai Golkar memberikan dukungan prinsip terhadap rencana pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani. Namun, Fraksi Golkar menyampaikan beberapa kekhawatiran teknis, seperti fokus Perumda hanya pada pelayanan atau keuntungan semata. Selain itu, Fraksi Golkar menegaskan bahwa dampak finansial harus dihitung cermat, termasuk subsidi air, agar Perumda tidak mati suri seperti beberapa Perumda yang sudah ada.
Penggabungan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Satu OPD
Fraksi Golkar menyetujui penggabungan pariwisata dan ekonomi kreatif dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, Fraksi Golkar menekankan bahwa pemenuhan ketentuan pusat harus dilakukan. Saat ini, Provinsi Bali telah memenuhi 3 dari 5 persyaratan yang ditentukan. Oleh karena itu, Fraksi Golkar menyerahkan kepada saudara Gubernur terkait pendirian OPD tersebut dengan catatan bahwa anggaran harus dialokasikan secara efektif dan efisien, serta memastikan OPD tersebut bekerja secara profesional.
Peneguhan Terhadap Status Warisan Budaya Dunia di Jatiluwih
Fraksi Golkar menegur keras praktik alih fungsi lahan yang mengancam status Warisan Budaya Dunia di Jatiluwih. Fraksi Golkar menegaskan bahwa pelanggaran di sana tidak akan dibiarkan, karena bisa merambat ke wilayah lain di Bali. Oleh karena itu, Fraksi Golkar meminta saudara Gubernur memberikan tanggapan terkait pelanggaran di Daerah Wisata Wajib (DTW) Jatiluwih.
Penguatan Kendali Investasi di Tingkat Provinsi
Fraksi Golkar menyarankan saudara Gubernur berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI terkait perizinan agar dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini bertujuan untuk kontrol investasi yang lebih baik dan menghindari tumpang tindih wewenang.
Tindak Lanjut Permohonan Pembebasan Lahan Melasti di Amed
Selain itu, Fraksi Partai Golkar meminta tindak lanjut permohonan pembebasan lahan tempat Melasti di Amed. Fraksi Golkar memohon dengan hormat kepada saudara Gubernur agar berkenan untuk menindaklanjuti proposal tersebut dengan permohonan pembebasan tanah kurang lebih 25 are serta perluasan lahan untuk kegiatan upacara keagamaan Melasti.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar