Franenno Ruhukail Tuntut 6 Bulan Penjara Usai Oplos Solar 5.000 Liter di Maluku

Franenno Ruhukail Tuntut 6 Bulan Penjara Usai Oplos Solar 5.000 Liter di Maluku

Penuntutan Terdakwa Franenno Ruhukail atas Perkara Pengoplosan BBM

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken dengan hukuman 6 bulan penjara. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Dedy Lean Sahusilawane dan Hakim Iqbal Albanna. Tuntutan ini dibacakan pada Rabu (10/12/2025), dan sidang ditunda untuk putusan pada Senin (15/12/2025).

Dalam surat tuntutan tersebut, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp. 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Namun, dalam pembacaan tuntutan, suara dari JPU terdengar samar-samar meskipun ruang persidangan tetap tertib.

Terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken tampak tenang saat keluar dari ruang sidang tanpa menggunakan rompi tahanan atau borgol, seperti biasa dilakukan oleh terdakwa lainnya. Hal ini memicu pertanyaan tentang alasan jaksa hanya menuntut hukuman 6 bulan meski kasus yang dihadapi cukup serius.

Proses Pengoplosan BBM yang Dilakukan Terdakwa

Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditpolairud Polda Maluku, terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken melakukan pengoplosan BBM jenis solar dengan mencampurkan bahan lain seperti minyak tanah dan oli mesin 2T. Pengoplosan ini dilakukan di gudang milik terdakwa di Negeri Hative Kecil, Kota Ambon.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bahwa mobil tangki bernomor polisi DE 8625 QU yang dikemudikan oleh Muhamad Faris Abdulah alias Fari mengangkut BBM solar sebanyak 5 ton tanpa dokumen. Selain itu, dari pengamatan dan aroma, BBM tersebut diduga sudah dioplos. Mobil dan muatan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Pengoplosan dan Peran Pelaku Lain

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Franenno Ruhukail memiliki peran besar dalam pengoplosan BBM. Ia menyiapkan 5 drum di gudang, mengisi dengan solar murni, lalu mencampurkan minyak tanah dan oli mesin 2T. Sementara itu, Yunus Ruhukail dan Erick Wattimury membantu mengangkat jirigen dan menyiapkan selang. Yano Makatita hanya bertugas mengemudikan mobil, namun setelah tiba ia hanya berdiri di depan gudang dan kemudian disuruh menyiapkan selang.

Proses pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan BBM dari speedboat ke jirigen menggunakan selang, lalu diangkut ke gudang. Campuran solar murni, minyak tanah, dan oli mesin 2T dicampur hingga merata agar mirip dengan solar murni.

Perhitungan Modal dan Keuntungan

BBM 5 ton yang diangkut oleh Muhamad Faris Abdulah memerlukan modal sebesar Rp. 40 juta. Jika dijual dengan harga Rp. 12.000 per liter, total pendapatan dari penjualan 5 ton adalah Rp. 60 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan kotor sebesar Rp. 17 juta, namun setelah dikurangi biaya transportasi dan modal, terdakwa hanya menerima keuntungan bersih sebesar Rp. 5 juta.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang disita dari terdakwa meliputi: * 5000 liter BBM jenis solar yang diduga oplos * Satu unit mobil tanki dengan nomor polisi DE 8625 QU * Lima drum plastik warna biru ukuran 200 liter * Dua drigen oli meditran ukuran 5 liter * Satu gelas air mineral ukuran 220 mililiter * Satu dayung kayu * Sepuluh jrigen ukuran 30 liter * Satu selang berukuran panjang ±17.92 meter dengan diameter ±55 milimeter berwarna kuning * Satu lembar STNK No.14873752.E * Satu lembar pajak kendaraan No.00027321 Mobil truck tanki toyota dengan nomor polisi DE 8625 OU

Dasar Hukum dan Konsekuensi

Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Paragraf 5 Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral Pasal 40 angka (9) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Publik berharap putusan Majelis Hakim dapat lebih tegak dalam penegakan hukum dan pemberantasan kasus-kasus serupa. Karena tindakan oplosan dan tanpa perizinan dapat merugikan pihak lain.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan