Penjelasan Menteri PANRB tentang Gaji Tunggal ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini memberikan penjelasan terkait rencana penerapan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini kembali muncul dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, khususnya pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
Rini menjelaskan bahwa konsep gaji tunggal ASN sejatinya ingin diterapkan oleh pemerintah. Namun, single salary tidak hanya merujuk pada penyatuan gaji dan tunjangan semata.
“Jadi gini, single salary itu kan konsep yang Undang-Undang Nomor 5 (yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) itu sebetulnya total reward,” kata Rini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Menurut Rini, gaji tunggal ASN merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh. Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
Alasan Penerapan Gaji Tunggal ASN
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menjelaskan bahwa strategi kebijakan fiskal belanja jangka menengah diarahkan pada transformasi tata kelola pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka penguatan kelembagaan. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan sistem gaji tunggal ASN.
Pemerintah menyatakan bahwa hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal.
Kapan Gaji Tunggal ASN Diterapkan?
Meski tercantum dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah belum merinci waktu penerapan gaji tunggal ASN. Rini tidak menjawab langsung terkait target pemberlakuan gaji tunggal ASN pada tahun depan. Ia kembali menekankan bahwa konsep single salary yang dianut pemerintah mengacu pada prinsip total reward.
Ia menambahkan, konsep tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Besaran Gaji Tunggal ASN dan Sistem Gaji Saat Ini
Gaji tunggal ASN merupakan skema penggajian yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima satu penghasilan. Penghasilan tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Dalam skema ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok. Sementara itu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah seperti dalam sistem gaji ASN saat ini.
Besaran gaji tunggal ASN nantinya dapat berbeda-beda, tergantung kelompok atau tingkat jabatan berdasarkan sistem grading. Grading merupakan peringkat nilai jabatan yang mencerminkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, serta risiko pekerjaan.
Pemerintah menilai, penerapan gaji tunggal ASN juga bertujuan menjaga daya beli ASN setelah pensiun. Dengan sistem ini, penghasilan pensiunan diharapkan lebih terjamin karena mencakup perlindungan berupa asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan jaminan hari tua.
Sejarah Wacana Gaji Tunggal ASN
Wacana gaji tunggal ASN telah muncul sejak 2023. Pada Desember 2024, MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah masih menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kebijakan tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar