
Ringkasan Berita
Pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapat perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun. Masa kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahun, serta bisa berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan.
Gaji PPPK paruh waktu yang diterima disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati. Gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 bisa disamakan. Penentuan gaji bukan berdasarkan tingkat pendidikan sebagaimana pada PNS dan PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan regulasi, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan setidak-tidaknya sama dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer), atau Upah minimum wilayah (UMP/UMK) tempat penugasan. Hal ini untuk menghindari penurunan penghasilan saat transisi status.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com. Dengan skema seperti ini, maka gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 bisa disamakan.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. Jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah. Adapun tujuan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum lulus seleksi. Skema ini memberikan status yang lebih jelas dan perlindungan hukum bagi mereka, meskipun jam kerja tidak penuh seperti ASN pada umumnya.
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Jatim 2025
Sebagai gambaran, berikut besaran upah minimum tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur yang bisa jadi acuan besaran gaji PPPK paruh waktu:
- UMP Jatim 2025: Rp 2.305.985
- UMK Surabaya 2025: Rp 4.961.753
- UMK Gresik 2025: Rp 4.874.133
- UMK Sidoarjo 2025: Rp 4.870.511
- UMK Pasuruan 2025: Rp 4.866.890
- UMK Mojokerto 2025: Rp 4.856.026
- UMK Malang 2025 (Kabupaten): Rp 3.553.530
- UMK Kota Malang 2025: Rp 3.507.693
- UMK Batu 2025: Rp 3.360.466
- UMK Pasuruan 2025: Rp 3.358.557
- UMK Jombang 2025: Rp 3.137.004
- UMK Tuban 2025: Rp 3.050.400
- UMK Mojokerto 2025: Rp 3.031.000
- UMK Lamongan 2025: Rp 3.012.164
- UMK Probolinggo 2025: Rp 2.989.407
- UMK Probolinggo 2025: Rp 2.876.657
- UMK Jember 2025: Rp 2.838.642
- UMK Banyuwangi 2025: Rp 2.810.139
- UMK Kediri 2025: Rp 2.572.361
- UMK Bojonegoro 2025: Rp 2.525.132
- UMK Kediri 2025: Rp 2.492.811
- UMK Blitar 2025: Rp 2.481.450
- UMK Tulungagung 2025: Rp 2.470.800
- UMK Lumajang 2025: Rp 2.429.764
- UMK Madiun 2025: Rp 2.422.105
- UMK Blitar 2025: Rp 2.413.974
- UMK Magetan 2025: Rp 2.406.719
- UMK Sumenep 2025: Rp 2.406.551
- UMK Nganjuk 2025: Rp 2.405.255
- UMK Ponorogo 2025: Rp 2.402.959
- UMK Madiun 2025: Rp 2.400.321
- UMK Ngawi 2025: Rp 2.397.928
- UMK Bangkalan 2025: Rp 2.397.550
- UMK Trenggalek 2025: Rp 2.378.784
- UMK Pamekasan 2025: Rp 2.376.614
- UMK Pacitan 2025: Rp 2.364.287
- UMK Bondowoso 2025: Rp 2.347.359
- UMK Sampang 2025: Rp 2.335.661
- UMK Situbondo 2025: Rp 2.335.209
Rekrutmen PPPK 2025 yang Dibuka
Pada tahun 2025, rekrutmen PPPK yang dibuka saat ini adalah PPPK Badan Gizi Nasional atau BGN. Rekrutmen PPPK BGN 2025 mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025. Proses pengadaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten dalam mendukung tugas dan fungsi BGN secara berkelanjutan.
Total formasi yang dibuka mencapai 32.000 formasi. Terdiri dari 31.250 formasi untuk pelamar kategori khusus dan 750 formasi untuk pelamar kategori umum.
Formasi Khusus:
- Penata Layanan Operasional: S-1 semua jurusan/D-IV semua jurusan
Formasi Umum:
- Penata Layanan Operasional: S-1 Ilmu Gizi/D-IV Gizi dan Dietetika, S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi
- Pengelola Layanan Operasional: D-III Akuntansi
Jadwal Formasi Khusus
- Pendaftaran & verifikasi administrasi: 05–10 Desember 2025
- Pengumuman hasil administrasi: 11 Desember 2025
- Pengajuan sanggah: 12–13 Desember 2025
- Tanggapan atas sanggah: 12–13 Desember 2025
- Pengumuman setelah sanggah: 13 Desember 2025
- Penjadwalan tes kompetensi: 12–13 Desember 2025
- Informasi peserta CAT dirilis: 14–15 Desember 2025
- Tes kompetensi (CAT): 16–29 Desember 2025
- Pengolahan nilai: 30 Desember 2025–03 Januari 2026
- Hasil kelulusan diumumkan: 04–05 Januari 2026
- Pengisian DRH & NI: 06–15 Januari 2026
- Pengusulan penetapan NI: 16–25 Januari 2026
Jadwal Formasi Umum
- Pendaftaran & verifikasi administrasi: 05–10 Desember 2025
- Pengumuman hasil administrasi: 11 Desember 2025
- Masa sanggah: 12–13 Desember 2025
- Tanggapan sanggah: 12–13 Desember 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 13 Desember 2025
- Penjadwalan tes kompetensi: 14–15 Desember 2025
- Pengumuman jadwal tes kompetensi: 16–17 Desember 2025
- Tes kompetensi (CAT): 18–29 Desember 2025
- Pengolahan nilai: 30 Desember 2025–03 Januari 2026
- Pengumuman hasil akhir: 04–05 Januari 2026
- Pengisian DRH & NI: 06–15 Januari 2026
- Usulan penetapan NI: 16–25 Januari 2026
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar