
Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Mulai 1 November 2025
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan pencairan gaji pertama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 1 November 2025. Hal ini menjadi informasi penting bagi para pegawai yang tergolong dalam kategori tersebut.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Secara umum, yang membedakan PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan. PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Maka dari itu, terkait pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3
Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.
Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Timur sebesar Rp2.305.985. Namun kembali lagi, gaji yang didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1
Khusus lulusan Sarjana atau S1, mereka berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan. Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu lulusan S1 masuk dalam Golongan IX dengan gaji pokok sekitar Rp 3,2 juta sampai Rp 5,26 juta per bulan.
Hal tersebut pun juga menunjukkan penghasilan PPPK paruh waktu S1 bisa lebih kecil, sejajar, atau mendekati dengan gaji PPPK penuh waktu. Balik lagi dengan mengacu pada standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK) masing-masing.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Jika menilik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V. Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
- Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.680.000
- Sumatera Barat: Rp 2.990.000
- Sumatera Selatan: Rp 3.680.000
- Sumatera Utara: Rp 2.990.000
- Jambi: Rp 3.200.000
- Riau: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 2.890.000
- Kep. Riau: Rp 3.620.000
-
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
-
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.300.000
- Banten: Rp 2.900.000
- Jawa Barat: Rp 2.190.000
- Jawa Tengah: Rp 2.160.000
- Yogyakarta: Rp 2.260.000
-
Jawa Timur: Rp 2.300.000
-
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
- Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
-
Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
-
Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp 3.200.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
- Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
-
Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
-
Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.990.000
- NTB: Rp 2.600.000
- NTT: Rp 2.320.000
- Maluku: Rp 3.140.000
-
Maluku Utara: Rp 3.400.000
-
Pulau Papua
- Papua: Rp 4.280.000
- Papua Tengah: Rp 4.280.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
- Papua Barat: Rp 3.610.000
- Papua Selatan: Rp 4.280.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar