Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu, ASN Masih Honorer, Mencurigakan

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah

Gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi topik hangat yang dibicarakan dalam berbagai grup diskusi, termasuk di grup WhatsApp para honorer. Mereka saling berbagi informasi mengenai besaran gaji yang diterima sesuai dengan wilayah masing-masing.

Beberapa eks honorer mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap besaran gaji PPPK paruh waktu. Mereka awalnya berharap bahwa gaji yang diterima akan setengah dari gaji pegawai penuh waktu (full time), tetapi kenyataannya jauh lebih rendah. Seorang anggota grup WhatsApp menyampaikan rasa kagetnya karena ternyata gaji yang diterimanya jauh lebih kecil dari yang ia harapkan.

“Saya pikir gaji PPPK Paruh Waktu setengah dari PPPK full time, eh ternyata jauh banget,” tulis salah satu anggota grup tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap aturan penggajian yang dinilai tidak sejalan dengan status PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan Penggajian PPPK Paruh Waktu

Aturan mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan ini, istilah “gaji” tidak digunakan, melainkan “upah”. Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Frasa “paling sedikit” dalam aturan ini memberi ruang bagi daerah untuk menentukan besaran upah PPPK paruh waktu. Namun, hal ini juga memicu ketimpangan antar daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, PPPK paruh waktu digaji antara Rp5 hingga Rp12 jutaan. Sementara itu, di beberapa daerah lain, besaran upah hanya mencapai Rp1 jutaan, bahkan ada yang hanya mendapat Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Ketimpangan Penggajian di Berbagai Wilayah

Berdasarkan laporan yang diterima, banyak pemda yang telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu. Namun, hanya sedikit daerah yang memberikan gaji setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayahnya. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan yang mencolok antara daerah satu dengan daerah lainnya.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto menyampaikan bahwa kondisi gaji PPPK paruh waktu masih variatif. Ia mengungkapkan keheranannya karena dalam satu instansi dan jenis formasi saja, besaran gaji bisa berbeda-beda.

“Saya dapat pengaduan teman-teman tendik soal gaji PPPK paruh waktu. Mereka digaji Rp250 ribu, Rp300 ribu dan paling tinggi Rp500 ribu,” ujar Herlambang kepada sumber berita. Menurutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar tidak terjadi kesenjangan antara honorer satu dengan lainnya, baik secara regional maupun lokal.

Herlambang menilai penting adanya standar penggajian yang jelas untuk PPPK paruh waktu. Meskipun mereka bekerja seperti pegawai penuh waktu, besaran gaji yang diterima tidak seimbang dengan tanggung jawab yang mereka emban.

“Fantastis banget gajinya teman-teman PPPK paruh waktu di Jakarta. Gaji paruh waktu 5 jutaan rupiah kalau di daerah lain bisa buat bayar sepuluhan pegawai,” tambahnya. Ia juga menyadari bahwa banyak pemda kesulitan dalam menggaji PPPK paruh waktu, tetapi sebaiknya tidak terlalu rendah juga.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan