Gaji UMR Samarinda 2026: Update UMP Kaltim dan UMK Terkini


Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda 2026, yang juga dikenal sebagai UMR Samarinda 2026. Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP Kaltim) 2026.

UMP Kaltim 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.762.431 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Keputusan ini didasarkan pada Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara itu, UMR Samarinda 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.983.882. UMP dan UMK Kaltim 2026 menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus merujuk pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor strategis. Beberapa sektor dengan UMSP tertinggi antara lain:
Pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas: Rp 3.968.518 per bulan
Pertambangan batu bara: Rp 3.930.722 per bulan

UMK Samarinda 2026 dan UMK Kalimantan Timur 2026

Pemerintah juga menetapkan UMK Samarinda 2026 dan UMK di kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur. Ketentuan ini tercantum dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Berikut daftar lengkap UMK Kalimantan Timur 2026:
UMK Berau: Rp 4.391.337,55
UMK Kutai Barat: Rp 4.231.617,40
UMK Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134,00
UMK Kutai Timur: Rp 4.067.436,00
UMK Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797,00
UMK Samarinda 2026 (UMR Samarinda 2026): Rp 3.983.882,00
UMK Balikpapan: Rp 3.856.694,43
UMK Bontang: Rp 3.799.480,00
* UMK Kabupaten Paser: Rp 3.776.998,06

UMSK 2026: Sektor industri dan konstruksi unggul

Selain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor-sektor unggulan. Di Kota Bontang, sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam memiliki UMSK tertinggi, mencapai Rp 4.975.637 per bulan.

Di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta per bulan.

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP 2026 dan UMK 2026 yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan memberikan perlindungan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya penetapan UMK dan UMSK yang jelas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan