
Perjuangan GARDA Indonesia untuk Keadilan Pengemudi Ojek Online
Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap pemerangan pemerintah terkait rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol). Organisasi ini menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif dalam bentuk apa pun sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tentang skema bagi hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi.
Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut perjuangan mengenai keadilan bagi hasil ini telah berlangsung sejak 2018. Namun hingga kini, negara belum menghadirkan payung hukum yang benar-benar melindungi kesejahteraan jutaan pengemudi ojol sebagai tulang punggung transportasi digital.
Tuntutan Utama: Bagi Hasil 90:10 dan Kewajiban Kontribusi Aplikator
GARDA memaparkan tiga tuntutan utama yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana kenaikan tarif:
-
Skema bagi hasil yang dinilai paling adil adalah 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator. Komposisi ini dianggap mencerminkan kontribusi pengemudi sebagai pihak yang terjun langsung di lapangan.
-
GARDA meminta agar Perpres Ojol nantinya mewajibkan perusahaan aplikator menyetor 1 hingga 2 persen kontribusi kepada negara. Dana tersebut akan digunakan sebagai jaminan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi para pengemudi.
-
GARDA meminta pemerintah menghentikan narasi menjaga iklim bisnis yang kerap dijadikan dalih untuk menunda regulasi yang melindungi hak dan masa depan pengemudi ojol.
Pernyataan Sikap GARDA
Dalam pernyataan resminya, Raden Igun menegaskan bahwa negara harus hadir dan berpihak pada rakyat, bukan hanya pada kepentingan bisnis. Sudah saatnya negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan menggunakan alasan menjaga ekosistem bisnis untuk mengabaikan hak jutaan pengemudi ojol. Sejak 2018 GARDA memperjuangkan keadilan ini, tetapi hingga berganti presiden sekali pun belum ada langkah konkret dari pemerintah. Kami menantikan hadirnya Perpres Ojol sebagai bentuk nyata keberpihakan negara, ujarnya.
Ia juga menilai bahwa kenaikan tarif sebelum adanya Perpres justru dapat menimbulkan ketidakadilan baru. Raden Igun menerangkan bahwa tanpa pembatasan bagi hasil, kenaikan tarif hanya memperbesar pendapatan aplikator, bukan kesejahteraan pengemudi.
Harapan GARDA kepada Pemerintah
GARDA Indonesia mengajukan sejumlah permintaan kepada Presiden RI dan kementerian terkait, di antaranya:
- Pemerintah segera menerbitkan Perpres Ojol dengan skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator.
- Memastikan keadilan dalam pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
- Mengatur kontribusi jaminan sosial dari perusahaan aplikator sebesar 12 persen kepada negara.
- Melibatkan organisasi pengemudi berbadan hukum yang memiliki keterwakilan di berbagai provinsi dalam penyusunan kebijakan.
- Menghentikan kebijakan tarif yang tidak berpihak pada pengemudi maupun konsumen.
Perjuangan Sejak 2018 Terus Dilanjutkan
GARDA menegaskan akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Raden Igun menilai perjalanan panjang sejak 2018 membuktikan bahwa keadilan hanya dapat dicapai melalui konsistensi gerakan kolektif. Organisasi ini meyakini bahwa kehadiran Perpres adalah langkah penting untuk menghentikan praktik pembagian pendapatan yang tidak proporsional dan memastikan pengemudi mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar