
Fenomena Graduasi Bansos di Grobogan Menggambarkan Perubahan Ekonomi Masyarakat
Ribuan warga di Kabupaten Grobogan memilih untuk mundur dari penerima bantuan sosial (bansos) melalui mekanisme yang disebut graduasi. Fenomena ini mencakup sejumlah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merasa sudah mampu mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan. Proses ini menarik perhatian karena terjadi bersamaan dengan penempelan stiker rumah miskin di beberapa desa, yang menjadi indikasi awal adanya perubahan kondisi sosial ekonomi.
Berdasarkan data resmi, jumlah keluarga yang berhasil keluar dari program bansos meningkat signifikan sejak awal Januari 2025. Dinas Sosial Kabupaten Grobogan mencatat sebanyak 2.397 keluarga telah mengajukan pengunduran diri dari penerima bansos melalui dua jalur, yaitu graduasi mandiri dan graduasi melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Dari total tersebut, sebanyak 1.035 keluarga memilih untuk mundur tanpa adanya tekanan, karena mereka merasa kondisi ekonomi mereka kini lebih stabil. Sementara itu, sebanyak 1.362 keluarga lainnya mengikuti proses graduasi melalui program pemberdayaan yang sebelumnya mendapatkan pendampingan intensif.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Indri Agus Velawati, menjelaskan bahwa seluruh data yang masuk masih menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Sosial. Menurutnya, keputusan akhir dari status keluarga penerima manfaat bergantung pada persetujuan pusat.
Menurut Indri, banyak warga yang merasa sudah mampu mandiri dan tidak layak lagi menerima bansos. Sebagian lainnya juga memilih mundur setelah rumah mereka ditempeli stiker miskin dalam proses pendataan ulang oleh pihak terkait. Ia menambahkan bahwa ada warga yang memutuskan untuk mundur sebelum penempelan stiker dilakukan, sementara sebagian lainnya menyerahkan keputusan setelah proses tersebut.
Para penerima bansos yang memilih graduasi mayoritas berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan skema BPNT. Proses pengunduran diri harus memenuhi ketentuan yang mensyaratkan verifikasi tingkat kesejahteraan. Warga yang ingin melakukan graduasi harus menandatangani pernyataan resmi disertai materai dan disaksikan oleh pendamping PKH serta perangkat desa.
Setelah dokumen ditandatangani, berkas akan diproses melalui aplikasi SIKS-NG, sistem pencatatan nasional. Seluruh dokumen yang masuk akan diverifikasi untuk memastikan pengunduran diri sesuai prosedur sebelum diputuskan oleh Kemensos.
"Keputusan persetujuan atau approval oleh Kemensos," tegas Indri, menegaskan bahwa kewenangan pusat tetap menjadi penentu akhir dari status graduasi. Mekanisme ini bertujuan menjaga transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan data penerima bansos.
Dinsos juga terus memantau keluarga yang menjalani graduasi mandiri untuk memastikan kemampuan ekonomi mereka benar-benar stabil. Sementara itu, penerima PPSE umumnya diikutkan dalam beberapa program usaha yang diharapkan mampu memperkuat ekonomi keluarga.
Pemerintah daerah menilai peningkatan graduasi mencerminkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang menunjukkan arah positif. Namun demikian, proses verifikasi tetap dilakukan ketat untuk memastikan setiap pengunduran diri sesuai aturan yang berlaku.
Warga Grobogan yang belum memenuhi syarat graduasi akan terus mendapatkan pendampingan sesuai program yang selama ini diterapkan. Pemerintah desa juga dilibatkan penuh untuk memverifikasi kondisi riil penerima bansos dalam setiap tahapan administrasi pengunduran.
Dengan meningkatnya angka graduasi, Grobogan menjadi salah satu daerah dengan perubahan signifikan dalam distribusi bansos di Jawa Tengah. Tren ini diperkirakan terus berkembang seiring peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kelayakan sebagai penerima bansos dan BPNT.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar