Gerakan Sipil: KUHP dan KUHAP Bentuk Otoritarianisme Prabowo


Masyarakat sipil di Yogyakarta menyampaikan kritik terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Mereka menilai aturan tersebut mencerminkan wajah otoritarianisme dari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Eko Prasetyo, pendiri Social Movement Institute (SMI), mengatakan bahwa dua aturan ini membahayakan kebebasan menyatakan pendapat dan memberi kewenangan lebih kepada aparat keamanan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil. “Penerapan KUHP baru membuat cemas. Semua mandat reformasi bubar begitu saja,” ujarnya pada Sabtu, 3 Januari 2026.

SMI adalah organisasi non-pemerintah yang aktif menggelar Aksi Kamisan di depan Tugu Golong Gilig Yogyakarta setiap Hari Kamis. Mereka sering memprotes peningkatan militerisme, oligarki, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat menyerang kebebasan sipil. Melalui pasal ini, polisi bisa membubarkan dan mempidanakan pengunjuk rasa yang mereka anggap mengganggu ketertiban. Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara hingga enam bulan atau denda.

Eko menegaskan bahwa ancaman hukuman itu tidak akan menyurutkan aktivis Aksi Kamisan untuk bersuara. Menurut dia, aktivis SMI akan tetap mempertahankan Aksi Kamisan sebagai upaya merawat ingatan. “Bagi kami menjaga nilai demokrasi dan kesetiaan atas nilai-nilai HAM itu lebih penting,” katanya.

Unjuk rasa, menurut Eko, merupakan bagian dari tujuan bernegara yakni melindungi semua warga, terutama mereka yang menjadi korban kesewenang-wenangan. SMI mengajak anak muda tidak takut, bersiasat, dan tetap kritis dalam melihat situasi sosial.

Selain ancaman hukuman bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan, terdapat pasal yang membatasi hak sipil untuk membahas berbagai pemikiran. Pasal 188 KUHP melarang penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Ancaman bagi yang melanggar adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

SMI bersama sejumlah organisasi mahasiswa pernah menggelar pemutaran film Senyap atau Look of Silence karya Joshua Oppenheimer di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Maret 2015. Film itu mengisahkan pembunuhan orang-orang yang dianggap anggota Partai Komunis pada 1965. Sekelompok orang dan polisi mendatangi acara tersebut.

Puncak represi terjadi ketika SMI menggelar nonton bareng sidang International People’s Tribunal (IPT) 1965 di Sekretariat SMI pada November 2015. IPT 1965 merupakan Sidang Pengadilan Rakyat Internasional, inisiatif masyarakat sipil untuk mengadili secara simbolis dugaan kejahatan kemanusiaan pasca-peristiwa 1965. Polisi dan tentara membubarkan nobar itu.

Bung Koes, juru bicara Jogja Memanggil, gerakan masyarakat sipil lainnya di Yogyakarta, mengatakan dua aturan itu bermasalah karena mengabaikan protes publik. Selain menentang demonstrasi yang harus berizin, Bung Koes menyoroti Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Ancaman hukuman pelanggarnya adalah tiga tahun penjara. Mahkamah Konstitusi atau MK pernah membatalkan pasal ini karena warisan kolonial dan melanggar asas persamaan warga negara di depan hukum.

Pasal itu bisa digunakan untuk mempidanakan seseorang yang menyampaikan kritik atas kebijakan atau tingkah laku presiden dan wakil presiden. “Pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan wajah otoritarianisme dan anti-demokrasi,” kata Bung Koes.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan