Gerindra Ancam Sanksi Berat untuk Mirwan MS, Sidang Etik Menanti Usai Kontroversi Umrah saat Banjir

Sidang Etik untuk Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dijadwalkan

Mahkamah Partai Gerindra telah memutuskan untuk segera menggelar sidang etik terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan ini diambil setelah dirinya menjadi sorotan publik karena melakukan perjalanan umrah saat wilayahnya sedang diterjang bencana alam berupa banjir dan longsor. Kasus ini menarik perhatian nasional karena Mirwan turut menandatangani pernyataan bahwa ia tidak mampu menangani bencana di daerahnya.

Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa partai bersiap memberikan sanksi paling berat jika ditemukan adanya pelanggaran serius dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa sidang akan segera digelar dan jika terbukti bersalah, sanksi terberat akan diberikan.

“Kita akan sidang segera. Kalau terbukti, sanksi terberat akan diberikan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

Habiburokhman menjelaskan bahwa Gerindra sebenarnya sudah menjatuhkan sanksi awal kepada Mirwan. Namun evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan apakah sidang lanjutan diperlukan sebelum keputusan final dipublikasikan.

“Sebetulnya sanksi sudah ada. Tapi kita cek lagi, apakah perlu disidang ulang. Sanksi dari Pak Sugiono juga sudah keras. Nanti kita rapat Mahkamah Partai dan putusannya akan diperbarui,” katanya.

Meski sidang etik belum berlangsung, Mirwan sudah diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

“Iya, sudah dipecat dari posisi Ketua DPC,” tegas Habiburokhman.

Selain sanksi internal partai, Mirwan juga tengah menjalani proses etik di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri. Ia dijadwalkan menjalani klarifikasi di Banda Aceh pada Senin (8/12).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, turut menyoroti absennya kepala daerah saat terjadi bencana, menyebutnya sebagai persoalan serius yang harus ditindaklanjuti.

“Presiden mengingatkan tegas, kepala daerah tidak boleh meninggalkan gelanggang. Harus tetap di lapangan ketika terjadi bencana,” ujar Bima di Kompleks Parlemen.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah ketika masyarakat membutuhkan penanganan cepat merupakan pelanggaran yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Inspektorat langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan. Di UU itu jelas, ada kewajiban, larangan, dan jenis sanksinya,” tegasnya.

Menurut Bima, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.

“Bahkan inspektorat bisa merekomendasikan pemberhentian tetap, yang nantinya disampaikan kepada Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan