Penemuan Anomali Perkebunan Sawit di Batang Toru Menggugah Keprihatinan Lingkungan

Greenpeace Indonesia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data izin resmi dan kondisi lapangan terkait perkebunan sawit di kawasan Batang Toru, Sumatra Utara. Temuan ini menjadi perhatian serius karena muncul di tengah bencana banjir dan longsor besar yang melanda Sumatra, yang menewaskan ratusan orang dan menunjukkan lemahnya tata kelola lingkungan di kawasan hulu dan hilir.
Banjir dan longsoran yang terjadi pekan lalu tidak hanya merusak pemukiman dan infrastruktur, tetapi juga memicu fenomena viral berupa gelondongan kayu besar yang terbawa arus, yang membangkitkan pertanyaan publik tentang asal-usul kerusakan hutan. Greenpeace menilai bahwa kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari masalah perizinan dan pengawasan yang tidak optimal di kawasan-kawasan sensitif seperti Batang Toru.
Dalam pernyataannya, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menyebutkan adanya anomali signifikan dalam data perkebunan sawit. Menurutnya, data izin hanya menunjukkan luas 19.500 hektar, sementara visual di lapangan menunjukkan luas sekitar 25.000 hektar. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat ekspansi sawit yang tidak tercatat dalam izin resmi.
Sekar menegaskan bahwa pemerintah perlu menjelaskan ketidaksesuaian ini. “Kelebihan sawit itu dari mana? Itu ilegal atau legal? Nah, sebenarnya ini yang menjadi pertanyaan sekarang dan jadi ruang buat pemerintah menjawab itu,” katanya.
Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi perizinan, sehingga klarifikasi terhadap anomali ini sangat penting. Greenpeace juga menyebutkan bahwa sebagian besar wilayah Batang Toru kini berada dalam tekanan aktivitas berbasis izin, mulai dari pemanfaatan kawasan hutan, pertambangan, hingga perkebunan.
Total area yang berada di bawah perizinan tersebut menurut Greenpeace mencapai sekitar 94.000 hektar atau 28 persen dari luas DAS Batang Toru. Kondisi ini memperkecil ruang hutan alam yang tersisa dan memperberat beban ekologis kawasan tersebut.
Sekar menjelaskan bahwa perubahan tata guna lahan ini memiliki konsekuensi langsung terhadap kemampuan DAS dalam menghadapi cuaca ekstrem. Dengan hutan di hilir bergeser menjadi perkebunan sawit dan industri pulp and paper, kemampuan tanah untuk menyerap air menjadi menurun.
Kombinasi antara kerusakan hulu, alih fungsi lahan, dan lemahnya pengawasan membuat bencana hidrometeorologi seperti yang terjadi saat ini semakin parah. Selain itu, Greenpeace menilai bahwa masalah pengawasan perizinan bukanlah persoalan baru. Deforestasi di kawasan Batang Toru telah berlangsung sejak 1990-an.
“Kami mencatat sebenarnya mulai dari 90-an sudah mulai,” ujar Sekar. Namun, hingga kini evaluasi besar-besaran terhadap perizinan belum dilakukan. “Kita selama ini selalu minta sama pemerintah untuk melakukan evaluasi perizinan besar-besaran. Dan sampai hari ini, itu juga yang kami tagih ke pemerintah,” jelasnya.
Dalam konteks bencana yang sedang berlangsung, Greenpeace menilai bahwa kondisi di Batang Toru mencerminkan persoalan tata kelola lingkungan di banyak DAS di Sumatra. Sekar menyebut bahwa hampir semua DAS di pulau tersebut mengalami berkurangnya tutupan alam hingga 25 persen, dan kini hanya tersisa 10 sampai 14 juta hektar hutan alam, atau kurang dari 30 persen dari total luas Sumatra.
Angka tersebut berada di bawah batas ideal minimal 30 persen untuk menjaga fungsi ekologis DAS. Fenomena kayu gelondongan yang terbawa banjir juga dianggap sebagai konsekuensi dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri dan perkebunan. Sekar menyebut bahwa kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi di Sumatra, namun kali ini lebih terlihat karena skalanya besar dan terdokumentasi secara luas oleh masyarakat.
Greenpeace mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan sawit, pertambangan, serta izin pemanfaatan kawasan hutan lainnya. Pemulihan kawasan yang rusak, menurut mereka, harus menjadi prioritas agar risiko bencana tidak terus berulang.
Temuan anomali sawit di Batang Toru, menurut Greenpeace, adalah indikasi bahwa pengawasan perizinan perlu diperkuat dan transparansi data harus ditingkatkan. Bencana Sumatra 2025, yang kini masih memakan korban dan menyisakan dampak luas, menjadi pengingat bahwa kerentanan ekologis tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola perizinan. Tanpa pembenahan struktural, risiko bencana berulang di kawasan ini akan tetap tinggi dan semakin sulit ditangani.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar