Gubernur Khofifah Naikkan UMK Jatim 6,09 Persen, Surabaya Paling Tinggi!

Gubernur Khofifah Naikkan UMK Jatim 6,09 Persen, Surabaya Paling Tinggi!

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur untuk tahun 2026. Berdasarkan keputusan terbaru, rata-rata kenaikan upah di wilayah Jatim mencapai 6,09% atau setara dengan kenaikan sebesar Rp177.581 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026. Dengan kenaikan ini, rata-rata UMK di Jawa Timur kini berada di angka Rp3.154.365. Terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara wilayah industri dengan wilayah lainnya:

  • UMK Tertinggi: Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796.
  • UMK Terendah: Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.

Khofifah menegaskan bahwa penetapan ini telah melalui pertimbangan matang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Daftar 11 Daerah dengan Upah Minimum Sektoral (UMSK)

Selain upah umum, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 11 wilayah di Jawa Timur melalui Kepgub Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Berikut adalah daftar lengkap besaran UMSK 2026:

  • Kota Surabaya: Rp5.444.909
  • Kabupaten Gresik : Rp5.348.757
  • Kabupaten Sidoarjo : Rp5.344.782
  • Kabupaten Pasuruan : Rp5.340.808
  • Kabupaten Mojokerto : Rp5.328.887
  • Kabupaten Malang : Rp3.938.160
  • Kabupaten Tuban : Rp3.380.572
  • Kabupaten Probolinggo : Rp3.317.559
  • Kabupaten Banyuwangi : Rp3.145.131
  • Kabupaten Madiun : Rp2.686.460
  • Kabupaten Bangkalan : Rp2.670.819

Dasar Hukum dan Kriteria Penetapan

Penetapan UMSK 2026 didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggunakan beberapa indikator utama dalam menentukan besaran upah sektoral, yaitu:

  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  • Karakteristik khusus sektor usaha.
  • Tingkat risiko industri di masing-masing wilayah.

"Prinsip win-win solution adalah prioritas kami. Pemerintah hadir untuk menjamin kepastian iklim usaha sekaligus memastikan kesejahteraan buruh terus meningkat," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Gubernur Khofifah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha di Jawa Timur. Perusahaan diwajibkan mematuhi standar upah terbaru ini. Pemerintah provinsi tidak segan untuk menindak tegas pengusaha yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK 2026 sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan