
Pengajuan Gugatan Uji Materi terhadap KUHP Baru
Pada akhir tahun 2025, sejumlah pemohon mengajukan gugatan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Gugatan ini dilakukan setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026). Berdasarkan data dari situs web Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Sabtu (3/1/2025), sudah ada delapan gugatan yang diajukan.
Gugatan Pekerja terhadap Pasal Penggelapan
Gugatan paling awal tercatat pada tanggal 22 Desember 2025. Lina dan Sandra Paramita, dua pekerja yang merasa dituduh menggelapkan dana perusahaan, menggugat Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru. Mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kedudukan yang sama di mata hukum.
Gugatan Mahasiswa terhadap Pasal Demonstrasi
Pada 24 Desember 2025, 13 mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan gugatan terhadap Pasal 256 KUHP yang berkaitan dengan demonstrasi. Mereka menilai frasa seperti “terganggunya kepentingan umum” dan “menimbulkan keonaran” bersifat karet dan tidak memiliki parameter jelas. Mereka memohon MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai adanya maksud jahat (mens rea).
Gugatan Mahasiswa terhadap Pasal Ateisme
Rahmat Najmu dan 10 mahasiswa lainnya menggugat Pasal 302 KUHP terkait ateisme. Mereka menilai istilah “menghasut” dalam pasal itu tidak jelas dan bisa menjadi alat kriminalisasi. Pasal ini dinilai bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan.
Gugatan Mahasiswa terhadap Pasal Penghinaan Presiden
Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa lainnya menggugat Pasal 218 KUHP terkait penghinaan presiden. Mereka menilai pasal ini memberikan privilese kepada presiden dan wapres, sehingga bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Gugatan Mahasiswa terhadap Pasal Zina
Susi Lestari dan 10 mahasiswa lainnya menggugat Pasal 411 KUHP terkait zina. Mereka menilai pasal ini mengkriminalisasi pasangan pernikahan yang tidak diakui sah oleh negara. Pasal ini dinilai menciptakan diskriminasi berdasarkan status perkawinan dan kondisi personal warga negara.
Gugatan Mahasiswa terhadap Pasal Hukuman Mati
Delapan mahasiswa hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 100 KUHP terkait hukuman mati. Mereka menilai frasa seperti “rasa penyesalan” dan “harapan untuk memperbaiki diri” tidak punya indikator konkret, membuka ruang ketidakpastian hukum dan potensi kesewenang-wenangan dalam penerapannya.
Gugatan Mahasiswa terhadap Pasal Penghinaan Pemerintah-Lembaga
Tania Iskandar dan 8 kawannya menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Mereka menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak jelas dan bisa digunakan untuk kriminalisasi ekspresi politik dan akademik.
Gugatan Mantan Karyawan Bank terhadap Pasal Korupsi
Ershad Bangkit Yuslivar, mantan karyawan bank, menggugat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 KUHP terkait korupsi. Ia khawatir pasal-pasal ini bisa membuatnya bermasalah hukum jika mencairkan kredit nasabah. Mereka menilai frasa “memperkaya diri sendiri” dan “menguntungkan diri sendiri” tidak jelas dan bisa menjadi alat kriminalisasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar