Guru Besar Hukum UI yang Kritik KUHAP Baru, Pernah Jadi Ahli Hukum Richard Eliezer

Guru Besar Hukum UI yang Kritik KUHAP Baru, Pernah Jadi Ahli Hukum Richard Eliezer

Kritik terhadap Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per Januari 2026 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk para ahli hukum. Salah satu tokoh yang menyoroti potensi ancaman terhadap demokrasi adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sulistyowati Irianto.

Sulistyowati menilai bahwa pemberlakuan regulasi baru ini tidak mencerminkan pilar utama negara hukum, yakni melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah. Menurutnya, negara hukum ideal harus memiliki tiga pilar utama: demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan independensi pengadilan. Namun, ia melihat bahwa KUHAP dan KUHP versi baru justru meletakkan supremasi penuh di tangan negara.

Ia menggunakan istilah "man behind the gun" untuk menggambarkan bagaimana hukum baru ini berpotensi menjadi alat kekuasaan. Dalam hal ini, siapa yang akan menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Sulistyowati khawatir bahwa regulasi ini dapat digunakan untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, demi memelihara status quo kekuasaan.

Sorotan Pasal 256 dalam KUHP Baru

Selain Sulistyowati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur juga menyoroti Pasal 256 dalam KUHP baru yang mengatur tentang kebebasan berpendapat. Menurut Isnur, norma baru ini berisiko mempidanakan warga yang menyampaikan pendapat tanpa izin atau pemberitahuan kepada aparat, yang pada akhirnya menyeret publik ke situasi demokrasi yang rumit.

Dahulu, Pasal 15 dalam KUHP lama mengancam pidana bagi pihak yang mengganggu jalannya aksi demonstrasi. Kini, kondisinya berbalik. Di Pasal 256, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikena pidana. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait pembatasan kebebasan berpendapat publik.

Profil Sulistyowati Irianto

Sulistyowati Irianto adalah Guru Besar FH UI yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan antropologi. Lahir di Jakarta pada 1 Desember 1960, ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, termasuk gelar doktor dalam bidang antropologi (hukum) dari UI. Selain itu, ia juga pernah menempuh studi magister di Universitas Leiden (Belanda) dan UI.

Karier akademiknya dimulai sejak 1986 sebagai staf pengajar Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan FH UI. Ia dianugerahi jabatan Guru Besar Antropologi Hukum pada tahun 2008 dan aktif sebagai visiting professor di berbagai institusi bergengsi seperti Kyoto University (Jepang) dan Leiden Law School (Belanda).

Fokus kajiannya mencakup studi socio-legal dan pluralisme hukum. Ia juga menjadi pengembang kajian gender dan hukum di Indonesia serta pendiri berbagai asosiasi profesi seperti ASLESSI dan Asian Initiative on Legal Pluralism. Sulistyowati juga dikenal sebagai penulis produktif yang aktif mengangkat isu perempuan, anak, masyarakat adat, dan anti-korupsi di media nasional.

Pengalaman sebagai Amicus Curiae

Sulistyowati Irianto juga pernah menjadi amicus curiae dalam kasus Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Saat itu, ia bersama 121 akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lain.

Menurut Sulistyowati, Richard Eliezer adalah justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran. Ia yakin bahwa kasus tersebut harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual.

Rekomendasi dan Harapan

Dalam surat yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyowati dan 121 akademisi lainnya memberikan lima alasan untuk mendukung vonis yang lebih ringan bagi Richard Eliezer. Alasan-alasan tersebut mencakup peran Eliezer sebagai justice collaborator, hubungan kuasa yang timpang, serta dampak positif terhadap reformasi di tubuh institusi kepolisian.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan dan memastikan hukuman yang diberikan paling adil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan terkait lainnya.

Penutup

Pembaruan hukum ini menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru menunjukkan bahwa regulasi ini perlu dipertanyakan kembali agar tidak menjadi alat represi. Sulistyowati Irianto dan para ahli lainnya menegaskan pentingnya menjaga pilar-pilar negara hukum, termasuk demokrasi, HAM, dan independensi pengadilan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan