
Ringkasan Berita:
- Polres Jombang Jatim resmi menahan oknum guru SMP berinisial D atas kasus pelecehan seksual terhadap siswa di bawah umur.
- Direktur LInK Aan Anshori mengapresiasi penahanan namun mengingatkan bahwa kasus ini adalah delik umum yang tidak bisa diselesaikan secara damai.
- Pemkab Jombang didesak segera membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual guna melakukan evaluasi sistem pengawasan di sekolah dan melindungi potensi korban lainnya.
nurulamin.pro, JOMBANG - Sekolah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi anak, justru berubah menjadi ruang trauma di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru honorer di sebuah SMP negeri di Kecamatan Jombang, kini memasuki babak baru setelah polisi resmi menetapkan status tersangka dan menahan pelaku.
Meski langkah hukum telah berjalan, desakan keras terus mengalir dari kalangan aktivis hak asasi manusia.
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tidak sekadar memantau, melainkan melakukan perombakan total pada sistem pengawasan sekolah.
Polisi Tahan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, memastikan proses hukum terhadap tersangka berinisial D terus bergulir.
Pelaku yang merupakan guru honorer tersebut telah mendekam di sel tahanan sejak Kamis (1/1/2026).
"Tersangka sudah kami tetapkan dan saat ini menjalani penahanan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tegas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, saat dikonfirmasi SURYA pada Sabtu (3/1/2026).
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Aktivis LInK: Jangan Ada Kata Damai
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, mengapresiasi gerak cepat kepolisian.
Namun, ia mewanti-wanti agar proses hukum tidak gembos di tengah jalan, terutama jika muncul isu perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.
"Tidak ada istilah damai dalam kasus kekerasan seksual anak. Ini adalah delik umum dan kejahatan serius. Hukum tetap harus berjalan meskipun ada klaim kesepakatan damai di bawah tangan," ujar Aan dengan nada tegas.
Dugaan Predator Seksual dan Potensi Korban Lain
Berdasarkan analisis rekam jejak kasus serupa di Jombang, Aan meyakini, bahwa korban dalam kasus ini berpotensi lebih dari yang terungkap saat ini. Ia mendesak kepolisian melakukan pendalaman menyeluruh, untuk menyisir kemungkinan adanya siswa lain yang belum berani bersuara.
"Pengalaman masa lalu menunjukkan kasus seperti ini, di Jombang pernah melibatkan puluhan korban. Saya meyakini jumlah korban bisa lebih banyak. Negara harus hadir menyediakan ruang aman agar korban lain berani melapor," tambahnya.
Desak Bupati Warsubi Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
Sebagai solusi jangka panjang, Aan Anshori secara khusus meminta Bupati Jombang, Warsubi, untuk mengambil langkah konkret dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual di lingkungan sekolah.
"Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan mutlak dilakukan. Kami meminta Bupati Warsubi segera membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual. Jangan sampai tragedi yang merusak masa depan anak ini terus berulang tanpa ada pencegahan sistemik," pungkasnya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dikabarkan tengah melakukan asesmen internal, terkait status kepegawaian tersangka di sekolah tempatnya mengajar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar