Gus Ipul: Donasi Bencana Tetap Diperbolehkan, Tapi Harus Transparan dan Patuhi Aturan

Gus Ipul: Donasi Bencana Tetap Diperbolehkan, Tapi Harus Transparan dan Patuhi Aturan

Penjelasan Menteri Sosial tentang Galang Dana dan Transparansi Bantuan

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Ipul, memberikan penjelasan terkait kebijakan penggalangan donasi bagi korban bencana. Ia menegaskan bahwa masyarakat luas, termasuk para influencer dan publik figur, tetap diperbolehkan untuk menggalang dana. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pencatatan dan penyaluran bantuan agar dana yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas ramainya aktivitas para artis dan influencer yang membuka donasi untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Gus Ipul, keterbukaan menjadi kunci agar bantuan betul-betul sampai kepada penerimanya.

“Yang penting itu kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan dari masyarakat ini. Caranya dicatat dengan baik siapa yang membantu, siapa yang menyumbang, setelah itu dilaporkan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Ia menjelaskan bahwa laporan harus mencakup penggunaan dana, siapa saja penerimanya, hingga keperluan apa bantuan tersebut disalurkan. “Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” tegasnya.

Izin Galang Dana Kini Lebih Mudah

Gus Ipul menambahkan bahwa siapa pun dapat mengumpulkan donasi, baik secara individu maupun melalui lembaga, selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia memastikan bahwa prosedur perizinan kini sangat mudah dan tidak berbelit. “Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit. Yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” jelasnya.

Untuk donasi di bawah Rp500 juta, audit internal sudah dianggap cukup, namun tetap wajib dilaporkan ke Kemensos. Sementara untuk donasi di atas Rp500 juta, laporan harus melibatkan auditor bersertifikat. “Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos. Harus bekerja sama dengan auditor bersertifikat untuk bisa melaporkan dapatnya dari mana saja dan untuk apa saja,” sambung Gus Ipul.

Apresiasi untuk Masyarakat yang Berinisiatif Membantu

Gus Ipul menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, para relawan, maupun influencer yang sudah terjun langsung membantu para korban bencana, baik melalui donasi, logistik, maupun aksi kemanusiaan lainnya. “Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat,” katanya.

Namun ia menegaskan kembali bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting agar distribusi bantuan bisa transparan dan akuntabel.

Respons Publik Beragam dan Kritik Bermunculan

Meski penjelasan sudah diberikan, kebijakan audit ini tetap menuai berbagai tanggapan di media sosial. Sebagian netizen mempertanyakan keharusan audit, sementara yang lain menilai aturan tersebut justru menyulitkan masyarakat yang ingin membantu.

“Dana dari pemerintah ke sumbar aja nggak ada yang audit,” komentar seorang netizen di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall. Selebgram @karmalogy turut mengekspresikan kekesalannya. “Bapak udah taukah hampir semua orang open donasi ya kerjasama dengan badan amal resmi, yakali mau dimakan sendiri. Kenapa sih lama-lama pemerintah kayak musuhan gini sama rakyatnya sendiri?”

Netizen lain pun menimpali dengan komentar serupa: “Wajib dipalak bilang aja gitu pak, pakai acara audit.”

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan