Gus Ipul Kaya Raya, Menteri Sosial: Donasi Butuh Izin, Punya Mobil Rp1 Miliar

Mengintip Kekayaan Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang lebih dikenal dengan Gus Ipul kini tengah menjadi sorotan publik. Selain pernyataannya terkait penggalangan dana, kekayaannya juga menjadi topik utama yang dibahas di berbagai media dan platform media sosial.

Gus Ipul menegaskan bahwa pengumpulan dana dari masyarakat sebaiknya dilakukan setelah memperoleh izin resmi. Pernyataannya ini viral dan menuai beragam reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme perizinan penggalangan dana tersebut. Akun Instagram pribadi Gus Ipul, @gusipul_id, dibanjiri komentar yang mengkritik dan meminta penjelasan lebih lanjut.

Menanggapi hal ini, Gus Ipul memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menegaskan bahwa izin yang dimaksud dapat diajukan baik melalui pemerintah daerah maupun langsung ke Kementerian Sosial. "Sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," katanya.

Aturan yang dirujuk Gus Ipul ialah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, tepatnya Pasal 1 Poin 5. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, serta Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

Gus Ipul menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidaklah sulit. Izin tersebut disesuaikan dengan cakupan lokasi penggalangan dana. Sebagai contoh, jika donasi ditujukan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatra, maka izin dapat diurus melalui Kementerian Sosial. "Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial." Ia menambahkan, "Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit."

Selain memberikan klarifikasi, Gus Ipul juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berinisiatif menggalang donasi. Ia menegaskan bahwa siapa pun diperbolehkan melakukan kegiatan sosial tersebut. "Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan," tegasnya.

Harta Kekayaan Gus Ipul

Setelah viral, Gus Ipul kemudian mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak melarang dan tidak ingin mempersulit penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat. Ia hanya mengingatkan bahwa ada undang-undang yang memang mengaturnya, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.

Meski begitu, sosok Gus Ipul terlanjur viral hingga banyak diulik, tak terkecuali harta kekayaannya. Berdasarkan data yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Gus Ipul per 27 Maret 2024, total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp26.274.196.491.

Berikut ini rincian harta kekayaan Gus Ipul selengkapnya:

Punya Mobil Nyaris Rp1 Miliar

  1. Tanah dan bangunan
    Tanah seluas 3670 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp7.985.920.000.
    Tanah dan bangunan seluas 311 m2 atau 250 m2 di Depok, hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000.
    Bangunan seluas 102 m2 di Surabaya, hasil sendiri senilai Rp2.500.000.000.
    Tanah dan bangunan seluas 377 m2 atau 250 m2 di Jombang, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
    Tanah seluas 660 m2 di Jombang, hasil sendiri Rp500.000.000.
    Tanah dan bangunan seluas 3850 m2 atau 1000 m2 di Pasuruan, hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000.
    Bangunan 82.32 m2 di Surabaya, hasil sendiri senilai Rp2.545.709.087.

  2. Alat transportasi dan mesin
    Mobil Toyota Alphard G tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp700.000.000.
    Mobil Honda Civic 1.5 TC E CVT tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp250.000.000.

  3. Harta bergerak lainnya
    Senilai Rp600.000.000.

  4. Surat berharga
    Senilai Rp3.100.000.000.

  5. Kas dan setara kas
    Senilai Rp4.992.567.404.

  6. Harta lainnya: Tidak ada catatan yang terlapor.

  7. Utang
    Senilai Rp1.200.000.000.

  8. Total Kekayaan
    Total kekayaan yang dimiliki oleh Gus Ipul senilai Rp26.274.196.491.

Profil Gus Ipul

Dirangkum dari kemensos.go.id, Gus Ipul lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Agustus 1964 silam. Ia kini telah berusia 61 tahun. Gus Ipul merupakan putra dari pasangan Ahmad Yusuf Cholil dan Sholichah Hasbullo. Dirinya juga cicit Bisri Syansuri, kakek Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Sedangkan pendidikan terakhir Gus Ipul S1 Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Nasional Jakarta lulus pada 1985. Sejak muda ia sudah aktif berorganisasi. Pada 1992-1995, Gus Ipul dipercaya sebagai Ketua Pimpinan Pusat (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) IPNU. Di tahun yang sama diri tercatat sebagai wartawan Tabloid Detik. Selesai dengan jabatan di IPNU, Gus Ipul terpilih menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor. Ia duduk di kursi nomor satu Pemuda Ansor di periode 1999-2010.

Gus Ipul Terjun ke Panggung Politik

Gus Ipul mulai naik ke panggung politik saat menjadi anggota DPR pada 1999. Di tahun-tahun selanjutnya, ia meniti karier di sejumlah lembaga. Ia pernah menjadi Komisaris Bank Rakyat Indonesia, Wali Kota Pasuruan, hingga dua kali menjadi menteri. Gus Ipul jadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2004 - 2007. Sementara jabatan Menteri Sosial ia emban sejak Oktober 2024.

Riwayat Karier Gus Ipul

1992 - 1995, Ketua Pimpinan Pusat IPNU
1993 - 1995, Wartawan Tabloid Detik
1999 - 2010, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor
1999 - 2001, Anggota DPR RI
2001 - 2004, Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa
2004, Anggota DPR RI
2004 - 2007, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
2008 - 2009, Komisaris Bank Rakyat Indonesia
2009 - 2014 dan 2014-2019, Wakil Gubernur Jawa Timur
2011 - 2021, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
2010 - 2021, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur
2019 - 2020, Komisaris Utama PTPN X
2019 - 2020, Komisaris Utama PTPN III Holding
2021 - 2024, Walikota Pasuruan
2022 - 2027, Sekretaris Jenderal PBNU
Oktober 2024 - Sekarang, Menteri Sosial RI

Penghargaan Gus Ipul

Selama berkarier, Gus Ipul mengoleksi berbagai penghargaan atas kinerjanya. Berikut daftar lengkapnya: 2011, Lencana Melati Gerakan Pramuka pengabdian sebagai Ketua Kwarda Jawa Timur oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
2014, Bintang Mahaputera Adiperdana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
2014, Wredatama Nugraha Utama oleh Persatuan Wredatama Republik Indonesia.
2024, Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas oleh Pj. Gubernur Jawa Timur.
2024, Penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan dalam kategori Pembangunan Sosial pada DetikJatim Awards 2024.
2025, Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto.
2025, Piagam Apresiasi atas Komitmennya dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Di Kelompok Rentan oleh Komisi Informasi Pusat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan