
Krisis Internal PBNU dan Perjalanan Menuju Islah
PBNU, salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, kini sedang menghadapi krisis internal yang cukup serius. Keputusan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sejak 26 November 2025 telah memicu perdebatan dan protes dari berbagai pihak. Keputusan ini diambil melalui rapat harian Syuriyah yang disetujui oleh 36 PWNU se-Indonesia.
Keputusan Rapat Harian Syuriyah
Keputusan tersebut tertuang dalam Risalah Rapat dan menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki hak, wewenang, atau atribut yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, ia tidak boleh lagi menggunakan fasilitas atau atribut yang berkaitan dengan jabatannya. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan pembusukan keputusan dan institusi Syuriyah PBNU pasca diterbitkannya keputusan pada 20 November 2025.
Rais Aam KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa keputusan ini sah dan benar secara substansi. Untuk menjaga kelancaran operasional PBNU, akan segera dilaksanakan Rapat Pleno atau Muktamar Luar Biasa (MLB) awal tahun 2026. Selain itu, akan dibentuk tim pencari fakta untuk meneliti dugaan upaya pembusukan keputusan tersebut.
Seruan Isbah dari Sesepuh NU
Krisis internal PBNU juga memicu seruan islah dari sesepuh NU. Forum Sesepuh NU di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, pada 30 November 2025, memberi peringatan penting tentang keharusan menjaga harmoni dan persatuan. Menurut KH Imam Jazuli, seruan islah ini memiliki kekuatan moral yang besar dalam tradisi Nahdliyin.
Ia menekankan bahwa islah harus dilakukan melalui jalur konstitusional. Hal ini berarti bahwa islah tidak boleh menganulir keputusan Syuriyah secara sepihak, tetapi harus menginternalisasi nilai-nilai perdamaian tersebut ke dalam proses formal dan informal.
Penyelamatan Organisasi dan Percepatan Muktamar
Presidium Penyelamat Organisasi untuk Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa Nadlatul Ulama menyatakan prihatin terhadap kondisi krisis PBNU saat ini. Mereka menilai bahwa krisis ini adalah akibat dari tata kelola jam’iyyah yang melenceng dari jalur dan pedoman yang semestinya.
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran terhadap adanya infiltrasi zionisme, mafsadah, risiko konsesi kelola tambang, serta tindakan arogansi struktural dan tata kelola keuangan yang tidak transparan. Kesimpulan mereka adalah bahwa krisis PBNU saat ini adalah kesalahan kolektif kepemimpinan yang telah kehilangan Ruhul Khidmah (jiwa pengabdian).
Untuk mengatasi masalah ini, Presidium menyarankan agar dilaksanakan Pleno PBNU untuk menunjuk Pj Ketua Umum PBNU yang akan menyiapkan Muktamar ke-35 NU. Jika Pleno tidak mencapai keputusan, maka rekomendasi adalah melibatkan pemilik mandat, yakni PWNU, PCNU, dan PCINU, untuk segera melayangkan surat resmi kepada PBNU agar dilaksanakan Percepatan Muktamar dan atau Muktamar Luar Biasa (MLB).
Penolakan Gus Yahya atas Pemberhentian
Gus Yahya menolak permintaan agar dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Ia menegaskan hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketum PBNU dan menganggap surat edaran pemberhentiannya tidak sah. Menurutnya, dokumen resmi NU yang sah seharusnya diedarkan melalui platform digital milik NU, bukan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA).
Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 menyebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Pembelaan Kubu Gus Yahya
Di sisi lain, kubu Gus Yahya menyebut bahwa pihak yang memecat Ketua Umum PBNU tanpa muktamar adalah tidak waras. Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH. Muhyiddin Ishaq menegaskan bahwa tidak pernah ada sejarahnya seorang Ketua Umum PBNU atau pejabat fungsionaris di PBNU yang dipecat lewat sebuah surat edaran.
Menurut Ishaq, Ketua Umum PBNU hanya bisa diganti lewat muktamar. Demikian juga dengan Rais Aam PBNU. Hal ini karena keduanya merupakan mandatori muktamar Lampung. Maka kata Ishaq, kesepakatan para PWNU ialah agar terciptanya Islah atau perdamaian antara ketua umum dan Rais Aam.
Tantangan di Muktamar
Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tantang para pelaku pemakzulannya untuk menyelesaikan masalah PBNU di Muktamar. Diketahui muktamar ke-35 PBNU hanya berlangsung dua bulan lagi tepatnya pada 31 Januari 2026 di Surabaya, Jawa Timur.
Namun menuju Muktamar, PBNU justru diterpa gonjang-ganjing perpecahan antara kubu Ketua Umum dan Rais Aam. Para petinggi Rais Aam mengaku telah resmi memecat Ketua Umum PBNU Gus Yahya sedari Rabu (26/11/2025). Namun hal ini tidak dituruti oleh Gus Yahya lantaran dianggap tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU.
Pada Rabu (26/11/2025) usai kabar pemecatannya, Gus Yahya pun menantang Rais Aam di Muktamar ke-35 PBNU. Menurut Gus Yahya, apabila ingin menumbangkannya maka harus ditumbangkan lewat muktamar. Sebab kata Gus Yahya, lewat muktamar tersebut dirinya diberi kesempatan untuk membeberkan pertanggungjawaban selama menjabat lima tahun menjadi Ketua PBNU.
[GAMBAR-0]
[GAMBAR-1]
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar