Gus Yahya Tanggapi Percepatan Muktamar PBNU: Tidak Masalah, Tapi Syarat Harus Terpenuhi

Tanggapan Ketua Umum PBNU Mengenai Percepatan Muktamar Ke-35 NU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, memberikan tanggapan terkait wacana percepatan penyelenggaraan Muktamar Ke-35 NU. Wacana ini muncul setelah kelompok Sultan menyampaikannya dalam Rapat Pleno PBNU pada 9–10 Desember 2025.

Gus Yahya menegaskan bahwa baik percepatan maupun penundaan waktu pelaksanaan tidak menjadi masalah utama selama semua ketentuan konstitusional telah dipenuhi. Menurutnya, hal yang paling penting adalah memastikan bahwa seluruh prosedur dan aturan yang berlaku di internal organisasi dilakukan secara benar.

Kepemimpinan Ganda sebagai Syarat Mutlak

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, Muktamar hanya dapat diselenggarakan secara sah jika dipimpin oleh dua mandataris organisasi, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Hal ini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Tidak ada masalah muktamar mau cepat atau lambat. Tapi syarat harus dipenuhi, yaitu muktamar dipimpin oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Kalau cuma salah satu, tidak mungkin bisa dilaksanakan muktamar. Itu masalahnya,” ujar Gus Yahya saat berbicara di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (11/12).

Ia menambahkan bahwa jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka pelaksanaan Muktamar dapat dinilai cacat hukum dan menimbulkan persoalan yang lebih besar bagi jam’iyyah. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk fokus pada penyatuan dan penyelesaian perbedaan internal.

Pentingnya Persiapan yang Matang

“Sudah lah, tidak ada jalan lain selain islah, daripada nanti muktamarnya jadi bermasalah, jadi tidak sempurna,” tegasnya.

Gus Yahya juga menekankan bahwa kesiapan organisasi menjadi aspek yang lebih penting dibanding sekadar mempercepat waktu penyelenggaraan. Ia mengajak seluruh elemen NU untuk menyiapkan Muktamar secara matang dan sesuai koridor konstitusi organisasi.

“Mari kita persiapkan muktamarnya bersama-sama. Mau cepat, mari. Mau besok pagi kalau sanggup ya mari. Yang penting muktamar ini benar. Jangan muktamar yang timpang, yang cacat, yang kurang sempurna,” imbuhnya.

Latar Belakang Percepatan Muktamar

Sebelumnya, Rais Syuriyah PBNU, Muhammad Nuh, dalam Rapat Pleno di Hotel Sultan pada Selasa (9/12) malam, menyatakan bahwa Muktamar ke-34 di Lampung mengalami kemunduran akibat pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan siklus kepemimpinan NU ikut bergeser.

Oleh karena itu, momentum tahun 2026 dinilai ideal untuk menormalkan kembali ritme Muktamar dalam tubuh organisasi. Dalam rapat pleno tersebut, juga ditunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (PJ) Ketua Umum PBNU.

Kesimpulan

Percepatan penyelenggaraan Muktamar Ke-35 NU membutuhkan pertimbangan yang matang dari segi legalitas dan kesiapan organisasi. Dengan tetap mematuhi AD/ART NU, seluruh elemen NU diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan Muktamar yang sah dan sempurna.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan