Habiburokhman: KUHAP dan KUHP baru justru sangat melindungi aktivis sampaikan kritik

JAKARTA, nurulamin.pro Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan aturan dalam KUHAP dan KUHP baru justru sangat relevan melindungi aktivis yang menyampaikan kritik. 

"Sebab, kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," kata Habiburokhman, dilaporkan Jurnalis Kompas TV Vedrizka Anabelzami, Minggu (11/1/2026).

"Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice.

Dengan demikian, politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak ada lagi yang namanya kriminalisasi.

"Jadi, Insya Allah ya teman-teman enggak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menanggapi perihal polemik materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono bertajuk 'Mens Rea' yang mengkritik pemerintah.

Habiburokhman menjamin tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang terhadap komika Pandji Pragiwaksono.

"Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," ucap Habiburokhman. 

Menurutnya, reformasi hukum pidana yang dilakukan dengan terbitnya KUHP dan KUHAP baru justru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang. 

“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatur represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ujar Habiburokhman.

Sebab, lanjut Habiburokhman, KUHP baru menganut azas dualistis yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga adanya mens rea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan. 

"Hal tersebut bisa dilihat di pasal 36, pasal 54, pasal 53 KUHP baru. Bahkan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum," ujarnya.

“Lalu, KUHP baru mengatur saksi, tersangka, dan terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan, sebagaimana diatur di pasal 30, 32, 142, 143 KUHP. Syarat penahanannya sangat objektif dan terukur bagaimana diatur di pasal 100, 5 KUHP.  Dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice bagaimana diatur di pasal 79 KUHP.”

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan