Habiburokhman sebut KUHP baru jamin Pandji Pragiwaksono tidak dipidana sewenang-wenang

JAKARTA, nurulamin.pro- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin tidak ada pemidanaan sewenang-wenang terhadap Pandji Pragiwaksono setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.

Demikian hal tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi materi stand up comedy bejudul 'Mens Rea' yang banyak mengkritik pemerintah.

"Dengan KUHP dan KUAP baru, pengkritik pemerintah seperti Panji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," ucap Habiburokhman, dilaporkan Jurnalis Kompas TV Vedrizka Anabelzami, Minggu (11/1/2026).

Menurut Habiburokhman, reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP dan KUHAP baru justru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Panji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang. 

"Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, aturan di KUHP baru berbeda dengan aturan lama warisan Belanda dan Orde Baru. 

"KUHP lama menganut azas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan," tutur Habiburokhman.

"KUHP lama tidak mengenal restorative justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang supersubjektif."

Sebaliknya, lanjut Habiburokhman, KUHP baru menganut azas dualistis yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan. 

"Hal tersebut bisa dilihat di pasal 36, pasal 54, pasal 53 KUHP baru. Dan bahkan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum," ujarnya.

"Lalu, KUHP baru mengatur bahwa saksi tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan, sebagaimana diatur di pasal 30, 32, 142, 143 KUHP. Syarat penahanannya sangat objektif dan terukur bagaimana diatur di pasal 100, 5 KUHP.  Dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice bagaimana diatur di pasal 79 KUHP."

Habiburokhman menambahkan, pengaturan dalam KUHAP dan KUHP baru justru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik.

Sebab, kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.

“Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restorative justice,” ucap Habiburokhman. 

“Jadi, Insya Allah ya teman-teman enggak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi.”

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan