
Penyampaian Kontra Memori Banding oleh Tempo
Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, Tempo mengajukan kontra memori banding untuk menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Tempo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Wildanu Syahril Guntur, tiba di Pelayanan Terpadu Satu Pintu sekitar pukul 11.20 WIB. Ia ditemani oleh jaringan masyarakat sipil yang telah lama mengawasi sengketa ini.
Kontra memori banding tersebut diajukan setelah Amran menolak putusan sela PN Jakarta Selatan pada sidang 17 November 2025. Majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena objek sengketa merupakan persoalan pers. Namun, Amran tetap melanjutkan proses banding dan meminta Pengadilan Tinggi Jakarta untuk membatalkan putusan tersebut.
Wildanu menyebut bahwa tindakan Amran bertentangan dengan mandat Undang-Undang Pers. “Tindakan pemerintah yang melakukan gugatan terhadap pers merupakan preseden buruk terhadap iklim kemerdekaan pers,” ujarnya.
Pihaknya mencatat bahwa Amran menyertakan empat keberatan dalam memori bandingnya, termasuk soal kompetensi absolut Pengadilan Negeri, penilaian hakim atas kewenangan sengketa pers, serta klaim bahwa objek gugatan bukanlah pemberitaan. “Yang digugat ini adalah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), pelaksanaan PPR, dan itu domain Dewan Pers,” katanya.
Dukungan dari YLBHI
Dukungan terhadap Tempo juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menyatakan bahwa banding Kementan menandai sikap pemerintah yang tidak menghormati kemerdekaan pers. “Ini menunjukkan wajah pemerintahan yang tidak melindungi pilar demokrasi,” kata Arif. Ia menilai bahwa gugatan pejabat publik terhadap media berpotensi mendelegitimasi kritik dan hak masyarakat atas informasi.
Penjelasan dari Corporate Secretary Tempo
Corporate Secretary PT Tempo Inti Media Tbk, Jajang Jamaludin, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers sudah dilaksanakan oleh Tempo. “Penyelesaian sengketa pemberitaan harus dikembalikan ke ranah yang benar, yaitu Dewan Pers,” ujarnya. Ia menyebut bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan pernyataan terbuka yang menyatakan Tempo belum menjalankan PPR. “Artinya kami sudah melaksanakan,” kata Jajang.
Tempo meminta Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa langkah Amran dapat menjadi preseden buruk bagi pejabat lain untuk membawa kritik ke meja hijau alih-alih mengikuti mekanisme pers yang diatur undang-undang.
Proses Banding yang Sedang Berlangsung
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi Tempo sebagai tergugat dalam sidang pada 17 November 2025. “Banding telah diajukan lewat e-court pada 28 November 2025. Saat ini proses masih pemindaian berkas perkara,” kata Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asropi, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 3 Desember 2025.
Berdasarkan laman informasi SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut tercatat diajukan oleh Kementerian Pertanian sebagai pembanding dan PT Tempo Inti Media Tbk sebagai terbanding. “Nantinya banding ini akan diberitahukan kepada pihak terbanding,” ujar Asropi.
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui putusan sela pada Senin, 17 November 2025. Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Perkara ini bermula ketika Amran menggugat Tempo secara perdata senilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.
Artikel tersebut menampilkan sampul bergambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang disiarkan di akun Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Isi artikelnya membahas kebijakan Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga, yakni Rp 6.500 per kilogram.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar