Hadiri Pelantikan ABPEDNAS, Mendes Minta Pengawasan Dana Desa Diperketat

Hadiri Pelantikan ABPEDNAS, Mendes Minta Pengawasan Dana Desa Diperketat

Peneguhan Peran BPD dalam Pengawasan Dana Desa

Pengawasan dana desa kini semakin diperketat setelah pelantikan pengurus baru DPP ABPEDNAS di Tangerang. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memastikan keberhasilan pemanfaatan dana desa.

ABPEDNAS, yang merupakan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, telah menempatkan 5 hingga 9 anggota BPD di setiap desa. Tugas utama mereka adalah mengawasi berbagai program prioritas pemerintah. Program tersebut mencakup Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, penyediaan tiga juta rumah layak huni, serta pendistribusian dana desa secara transparan.

Yandri menilai peran BPD sangat krusial karena masih ada sorotan negatif dari masyarakat terhadap penggunaan dana desa. Ia berharap ABPEDNAS dapat menjadi gerakan moral sekaligus konvensional untuk memastikan setiap rupiah dana desa bisa dipertanggungjawabkan.

Rapimnas ABPEDNAS 2025 di Bandara Soekarno Hatta

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ABPEDNAS 2025 digelar di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPD dari berbagai daerah untuk membentuk kepengurusan baru.

Dalam suasana ruangan yang penuh sesak dengan para anggota BPD, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama menjelaskan bahwa kepemimpinan periode lima tahun ke depan diserahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, yang juga menjadi Dewan Pembina ABPEDNAS.

Indra menyatakan bahwa pengurus DPP ABPEDNAS terdiri dari pengurus sebelumnya, serta melibatkan profesional, politisi lintas partai, selebritis hingga pengusaha untuk memperkuat asosiasi di tingkat nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas ABPEDNAS dalam memperjuangkan kepentingan BPD.

Kerja Sama dengan Kejaksaan

Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa menjadi salah satu kerja sama antara ABPEDNAS dan Kejaksaan. Indra menekankan bahwa BPD memiliki irisan kuat dengan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dana desa.

Selain itu, rapimnas ini turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta puluhan pimpinan dan anggota BPD dari berbagai provinsi. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap peran BPD dalam pembangunan desa.

Fungsi Utama BPD

Menurut Indra, BPD memiliki tiga tugas utama sebagai legislator di desa, menampung aspirasi masyarakat, dan pengawasan dana desa. Para anggota BPD bekerja di setiap desa melalui musyawarah, sehingga memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa BPD juga bertindak sebagai mitra strategis dalam menjalankan program-program pemerintah pusat. Dengan jumlah anggota yang mencapai lebih dari 600.000, BPD memiliki peran besar dalam memastikan penyaluran dana desa berjalan efektif.

Harapan Mendes PDT

Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan bahwa pengawasan dana desa harus diperketat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap alokasi anggaran desa. Ia mengakui bahwa sorotan publik terhadap dana desa cenderung bernada negatif, sehingga diperlukan langkah bersama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Yandri berharap ABPEDNAS dapat menjadi bagian penting dalam mempercepat pembangunan desa dan wilayah tertinggal hingga tingkat akar rumput. Ia juga sedang menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan penyaluran Dana Desa 2025 berjalan efektif dan tidak menimbulkan keresahan.

Optimisme untuk Masa Depan Desa

Yandri optimistis jika pengawasan dilakukan secara masif, desa-desa dapat kembali tumbuh dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ia yakin bahwa jika ini dilakukan secara masif di seluruh wilayah, desa-desa akan menjadi bahagia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan