
nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA — Ketatnya tenggat pembayaran layanan haji yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi berisiko membuat sebagian kuota Haji Khusus 2026 tidak terserap. Persoalan ini muncul akibat belum sinkronnya kalender operasional nasional dengan lini masa kontrak dan pembayaran layanan haji internasional yang bersifat ketat dan tidak dapat dinegosiasikan.
Pengamat ekonomi syariah sekaligus Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat menegaskan, secara faktual lini masa resmi Kerajaan Arab Saudi untuk Haji 1447 Hijriyah/2026 menetapkan batas waktu yang sangat terbatas untuk kontrak dan pembayaran layanan haji melalui sistem Nusuk/Masar.
“Secara faktual, lini masa resmi Kerajaan Arab Saudi untuk Haji 1447 Hijriyah/2026 menetapkan batas waktu yang ketat untuk kontrak dan pembayaran layanan Armuzna, akomodasi, dan transportasi melalui Nusuk/Masar, yakni sekitar awal Januari hingga awal Februari 2026,” ujar Emir kepada nurulamin.pro, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, di sisi lain pelunasan Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025. Kondisi tersebut membuat ruang waktu antara pelunasan jamaah, proses pencairan dana (PK), dan pembayaran kontrak kepada mitra Saudi menjadi sangat terbatas.
“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sinkronisasi kalender operasional nasional dengan lini masa Saudi masih perlu diperkuat, bukan dalam rangka menyalahkan salah satu pihak, tetapi untuk memastikan seluruh regulasi, kebijakan keuangan, dan sistem teknologi benar-benar mendukung pemenuhan tenggat yang tidak dapat dinegosiasikan tersebut,” jelasnya.
Emir menilai sumber persoalan Haji Khusus 2026 berada pada tiga lapis utama yang saling berkaitan, yakni desain kebijakan, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sistem dan prosedur.
“Dari sudut pandang kelembagaan, sumber persoalan tampak berada pada tiga lapis yang saling berkaitan: desain kebijakan, koordinasi antarlembaga, dan kesiapan sistem,” ujarnya.
Menurut dia, jadwal pelunasan yang terlalu dekat dengan batas akhir pembayaran ke Arab Saudi membuat waktu proses pencairan dana menjadi sangat sempit dan menyulitkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memenuhi kewajiban kontraknya. Di sisi lain, penempatan dana jamaah pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan amanat undang-undang yang tidak dapat diabaikan.
“Penempatan dana pada BPKH sepenuhnya merupakan amanat undang-undang untuk menjaga keamanan dana dan akuntabilitas, sehingga ruang fleksibilitas operasional perlu diatur secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi hambatan teknis pada mekanisme pencairan dana melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang dirancang dengan lapisan verifikasi berlapis. Menurutnya, sistem tersebut aman, tetapi berpotensi menimbulkan bottleneck ketika seluruh proses harus diselesaikan dalam jangka waktu yang sangat pendek.
“Ke depan, diperlukan evaluasi teknis bersama untuk memastikan sistem dan prosedur tidak hanya aman, tetapi juga cukup lincah untuk mengakomodasi kebutuhan Haji Khusus yang sangat sensitif terhadap waktu dan kontrak internasional,” ujarnya.
Emir menegaskan risiko tidak terpakainya sebagian kuota Haji Khusus memang meningkat apabila proses pencairan dana dan pembayaran kontrak tidak dapat mengejar tenggat Saudi. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan mitigasi risiko yang bersifat kolaboratif.
“Langkah darurat yang bersifat kolaboratif perlu ditempatkan sebagai solusi bersama, bukan tuntutan sepihak, dengan penekanan bahwa semua pihak sedang dan akan bekerja untuk meminimalkan potensi kehilangan kuota,” katanya.
Dalam jangka panjang, Emir menilai penanganan Haji Khusus 2026 akan menjadi rujukan penting bagi kredibilitas tata kelola haji nasional dan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.
“Pengalaman ini perlu didokumentasikan sebagai lesson learned untuk perbaikan regulasi, SOP, dan desain sistem agar perlindungan jamaah dan keberlanjutan ekosistem Haji Khusus tetap terjaga,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar