Haji Khusus 2026 Terancam Batal, Asosiasi PIHK Soroti Masalah Dana dan Pelunasan

Haji Khusus 2026 Terancam Batal, Asosiasi PIHK Soroti Masalah Dana dan Pelunasan

Ancaman Gagalnya Keberangkatan Haji Khusus 2026

Kondisi keberangkatan calon jemaah Haji Khusus asal Indonesia pada musim haji 2026 kini berada di ujung tanduk. Sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus menilai proses persiapan tahun ini berjalan tidak sinkron dan berpotensi menyebabkan kegagalan keberangkatan ribuan jemaah. Permasalahan utama terletak pada ketidaksiapan sistem pelunasan biaya haji serta belum dicairkannya dana jemaah yang saat ini masih tersimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyebut kondisi tersebut membuat proses kontrak layanan penting di Arab Saudi, seperti akomodasi, transportasi, dan layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), menjadi terhambat. Padahal, seluruh kontrak tersebut terikat pada tenggat waktu yang ketat sesuai ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi PIHK, Muhammad Firman Taufik, menyatakan bahwa jika situasi ini tidak segera diselesaikan, maka penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berisiko besar gagal terlaksana. Menurutnya, ketidaksiapan sistem pelunasan ditambah belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening PIHK membuat para penyelenggara kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi.

“Hingga saat ini, seluruh dana setoran jemaah Haji Khusus sebesar 8.000 dolar AS per orang masih berada di rekening BPKH. Di sisi lain, kami sebagai PIHK dituntut untuk segera menyelesaikan pembayaran kontrak layanan dengan pihak Arab Saudi sesuai timeline resmi yang tidak bisa ditawar,” kata Firman dalam keterangan resminya.

Ketidakpastian Kuota dan Waktu yang Kian Sempit

Masalah lain yang memperberat situasi adalah belum adanya kepastian final mengenai jumlah jemaah Haji Khusus yang akan diberangkatkan. Hingga kini masih terdapat sisa kuota, sementara waktu pelunasan semakin terbatas. Kondisi ini semakin menyulitkan PIHK untuk menyusun perencanaan operasional, termasuk penentuan paket layanan dan negosiasi harga dengan mitra di Arab Saudi.

Firman menegaskan bahwa timeline operasional haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah diumumkan sejak 8 Juni 2025. Dalam jadwal tersebut, terdapat sejumlah tenggat krusial yang wajib dipatuhi seluruh negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Adapun batas waktu yang menjadi sorotan PIHK antara lain, 4 Januari 2026 sebagai tenggat akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna. Selanjutnya, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. Sementara itu, pada 1 Februari 2026 seluruh proses kontrak harus sudah diselesaikan sepenuhnya.

“Jika melewati tanggal tersebut, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi melalui sistem Masar Nusuk. Akibatnya visa haji tidak bisa diterbitkan dan keberangkatan jemaah dipastikan gagal,” ujar Firman.

Tekanan Likuiditas dan Risiko Layanan Jemaah

Asosiasi PIHK juga menyoroti mekanisme pencairan Pengembalian Keuangan dari BPKH ke PIHK yang saat ini dilakukan melalui sistem Siskopatuh, yang dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah RI. Menurut mereka, sistem tersebut dinilai belum matang dan tidak sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan. Akibatnya, banyak PIHK mengalami tekanan likuiditas karena harus menalangi biaya awal kontrak layanan, sementara dana jemaah belum dapat diakses.

Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian layanan, bahkan berpotensi merugikan jemaah. “Kami menilai mekanisme PK saat ini terlalu prematur. Ini menimbulkan risiko operasional yang serius, mulai dari keterlambatan kontrak hingga ketidakpastian kualitas layanan yang akan diterima jemaah,” kata Firman.

Ia mengingatkan bahwa selama bertahun-tahun, kuota Haji Khusus Indonesia selalu terserap secara penuh. Jika pada 2026 kuota tersebut tidak terpakai akibat persoalan administrasi dan kebijakan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola haji nasional. “Situasi ini sangat berisiko dan berpotensi menyebabkan kuota Haji Khusus tidak terserap. Ini akan menjadi catatan kelam bagi pemerintah, padahal animo masyarakat terhadap Haji Khusus sangat tinggi,” ujarnya.

Ironi Antrean Panjang Calon Jemaah

Di tengah ancaman gagalnya keberangkatan, fakta di lapangan menunjukkan ratusan ribu masyarakat Indonesia masih mengantre sebagai calon jemaah Haji Khusus. Banyak di antara mereka telah menunggu bertahun-tahun dengan harapan bisa berangkat lebih cepat dibanding haji reguler. Namun, ketidakpastian kebijakan dan keterlambatan sistem justru membuat peluang keberangkatan itu terancam sirna.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan jemaah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Desakan Solusi dan Langkah Darurat

Menghadapi situasi tersebut, Asosiasi PIHK mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan PK setelah pelunasan jemaah dilakukan. Selain itu, kebijakan keuangan haji diminta agar disinkronkan dengan timeline resmi Pemerintah Arab Saudi.

PIHK juga mendorong adanya langkah darurat berupa dialog teknis yang intensif dan terbuka antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, serta asosiasi penyelenggara haji khusus. Dialog tersebut dinilai penting untuk menemukan solusi praktis yang dapat mencegah kegagalan keberangkatan jemaah.

“Pernyataan ini kami sampaikan demi perlindungan jemaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional. Waktu kita sangat terbatas, dan keputusan harus segera diambil,” tutur Firman.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Haji dan Umrah RI maupun BPKH terkait tuntutan tersebut. Publik pun menanti langkah cepat pemerintah agar keberangkatan Haji Khusus 2026 tidak berubah menjadi krisis baru dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan