Haji Lebih Dari Sekali: Minimal 18 Tahun Sejak Keberangkatan Terakhir, Berlaku untuk Haji Khusus dan

Kebijakan Masa Tunggu Haji yang Disamakan

Kementerian Haji dan Umrah melakukan berbagai langkah untuk memprioritaskan jamaah yang belum pernah berhaji dalam pemberangkatan ke Tanah Suci. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan memberi jarak antara keberangkatan haji sebelumnya minimal 18 tahun. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 1c UU Haji dan Umrah terbaru, yang mengatur persyaratan untuk diberangkatkan sebagai jamaah haji.

Salah satu syarat utama adalah bahwa jamaah belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikannya paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan bahwa aturan masa tunggu 18 tahun diberlakukan bagi haji reguler maupun haji khusus. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi jamaah yang belum pernah berangkat haji.

Perubahan Masa Tunggu Haji

Saat ini, masa tunggu keberangkatan untuk jamaah haji khusus bervariasi antara 5 sampai 8 tahun. Sementara itu, masa tunggu haji reguler yang tadinya bervariasi, kini disamaratakan menjadi maksimal 26 tahun. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketimpangan masa tunggu haji yang selama bertahun-tahun dirasakan oleh para calon jamaah haji di banyak daerah.

Ichsan menjelaskan bahwa masa tunggu haji yang disamaratakan 26 tahun berkaitan erat dengan distribusi kuota berdasarkan daftar tunggu jamaah di setiap daerah. Regulasi ini memberikan fleksibilitas dalam menentukan formula yang paling adil bagi seluruh provinsi. Provinsi dengan jumlah penduduk muslim paling banyak akan mendapat kuota besar, namun terlebih dahulu dilihat pada jumlah pendaftar calon jamaah haji di provinsi tersebut.

Alokasi Kuota Berdasarkan Daftar Tunggu

Menurut Ichsan, ketentuan alokasi kuota provinsi dalam UU ada tiga cara: proporsi jumlah penduduk muslim, proporsi jumlah daftar tunggu, atau kombinasi keduanya. Provinsi yang memiliki jumlah calon jamaah paling banyak akan memperoleh alokasi kuota paling besar. Contohnya adalah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang tercatat memiliki pendaftar haji paling banyak. Karena itu, Jatim mendapat tambahan kuota sebanyak 7.000 jamaah untuk pemberangkatan haji 2026.

Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan lama masa tunggu haji antarwilayah agar seluruh calon jamaah mendapatkan kesempatan yang sama. Semakin banyak daftar tunggu sebuah provinsi, semakin besar kuota provinsi tersebut. Dengan formula ini, antrian di semua provinsi menjadi sama.

Kritik Terhadap Kebijakan Masa Tunggu 26 Tahun

Meski demikian, kebijakan masa tunggu haji yang dipukul rata menjadi 26 tahun tidak lepas dari kritik. Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI) Ali Yusuf menilai kebijakan tersebut tidak memberikan kepastian bagi jamaah dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pendaftar yang sudah menunggu lebih lama.

Ali menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan penyaringan berdasarkan usia produktif dan aspek kelayakan jamaah. Menurut dia, kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi jamaah yang sudah lebih dulu mendaftar dan menunggu dalam jangka waktu panjang. Ia juga mencontohkan bahwa jamaah dengan masa tunggu terlama seharusnya menjadi prioritas, termasuk mempertimbangkan kontribusi dana mereka di bank yang selama bertahun-tahun berkembang melalui sistem tabungan haji.

Penekanan pada Prinsip Istita'ah

Ali juga menyoroti ketidakpastian masa tunggu bagi pendaftar baru. Ia mencontohkan dirinya sendiri yang apabila baru mendaftar pada 2026, tetap harus menghadapi durasi antrean hingga puluhan tahun. Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut tidak selaras dengan prinsip istita'ah yang menjadi syarat utama keberangkatan haji.

Menurut Ali, pemerintah perlu memastikan aspek kesehatan, ilmu, dan kemampuan finansial jamaah saat masa tunggu berakhir, bukan sekadar menyeragamkan antrean. Ia juga mengingatkan bahwa pemberangkatan jamaah berusia lanjut secara masif dapat berdampak terhadap nilai kebermanfaatan ibadah haji. Jamaah yang sudah terlalu uzur sulit menjalankan peran sosial dan dakwah sepulang dari Tanah Suci.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan