
Penyeberangan Berbiaya Tidak Wajar di Bireuen, Anggota DPD RI Minta Penertiban
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman atau lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma, menyoroti adanya praktik penyeberangan yang dikenai biaya tidak wajar di beberapa titik wilayah Kabupaten Bireuen. Ia meminta aparat kepolisian segera melakukan penertiban terhadap fenomena tersebut.
Laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa terdapat pungutan biaya penyeberangan yang mencapai kisaran Rp100 hingga Rp150 ribu di dua lokasi utama, yaitu penyeberangan TakengonBireuen dan penyeberangan Krung Tingkeum, Kutablang. Haji Uma menilai tindakan ini sangat memberatkan masyarakat yang sedang menghadapi situasi bencana.
Penyeberangan di masa bencana tidak boleh dijadikan ladang mencari untung, ujarnya. Saya mendapat laporan tarifnya mencapai seratus sampai seratus lima puluh ribu. Ini jelas tidak wajar dan sangat memberatkan warga.
Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan bentuk pemerasan yang tidak dapat ditoleransi. Tindakan seperti ini ibarat lintah penghisap darahmemanfaatkan kesulitan rakyat untuk keuntungan pribadi. Polisi harus menertibkan dan menangkap siapa pun yang memeras warga di tengah musibah banjir, tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Haji Uma mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia meminta agar pelaku penetapan tarif tidak wajar ditertibkan, sekaligus mendorong pemerintah menetapkan standar harga yang jelas atau bahkan menggratiskan layanan penyeberangan selama masa tanggap darurat.
Saya minta Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Tetapkan standar harga yang jelas, atau kalau perlu gratiskan penyeberangan dengan menyediakan perahu bantuan. Jangan biarkan rakyat dibebani di saat mereka sudah sangat menderita, tambahnya.
Secara langsung, Haji Uma juga telah berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Marzuki, untuk meminta agar penertiban segera dilakukan. Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat mengingat situasi bencana yang sedang berlangsung. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
Pelaku Pungli Saat Bencana Dapat Dijerat Pidana
Pungutan liar (pungli) dan pemerasan pada saat bencana alam juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan memaksa seseorang dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Apabila pelakunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka berlaku pula Pasal 423 KUHP yang mengatur penyalahgunaan jabatan untuk melakukan pemerasan.
Haji Uma berharap penindakan tegas dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta memastikan akses penyeberangan yang aman, manusiawi, dan layak di tengah kondisi banjir yang melanda Aceh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar