Hak demo dipertanyakan, pasal KUHP baru tuai kritik publik

Hak demo dipertanyakan, pasal KUHP baru tuai kritik publik

nurulamin.pro - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai hari ini, membawa sejumlah perubahan mendasar dalam pengaturan hukum pidana nasional. Salah satu ketentuan yang menuai sorotan publik adalah aturan terkait unjuk rasa dan demonstrasi, khususnya sanksi pidana bagi demonstran yang tidak memenuhi prosedur pemberitahuan kepada aparat berwenang.

Dalam KUHP terbaru, demonstrasi yang digelar tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak berwenang dapat berujung pada ancaman pidana.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 256 KUHP, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan Pasal 79 KUHP, denda kategori II ditetapkan sebesar Rp10 juta. Aturan ini langsung memantik perdebatan luas di tengah masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis demokrasi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menilai Pasal 256 KUHP berpotensi menimbulkan pembatasan serius terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari prinsip dasar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

“Pasal ini sangat rawan disalahgunakan. Jika tidak ada tafsir yang ketat dan pengawasan yang kuat, masyarakat bisa dikriminalisasi hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat,” ujar Isnur dalam keterangannya.

Menurutnya, frasa “mengakibatkan terganggunya kepentingan umum” dan “menimbulkan keonaran” dalam pasal tersebut bersifat multitafsir. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka ruang subjektivitas aparat dalam menilai suatu aksi demonstrasi, sehingga berpotensi menekan ruang demokrasi.

Aturan mengenai demonstrasi dalam KUHP terbaru sejatinya merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ketentuan pidana dalam konteks gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum.

Pemerintah beralasan, pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan publik yang lebih luas.

Namun, jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, pendekatan yang diambil KUHP baru dinilai lebih represif. Sebelum KUHP ini berlaku, pengaturan unjuk rasa mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam UU tersebut, setiap penyelenggara aksi diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan.

Apabila demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan, sanksi yang diterapkan bukan pidana penjara, melainkan pembubaran aksi oleh aparat keamanan.

Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 justru memberikan perlindungan bagi demonstran dengan mengatur sanksi pidana hingga satu tahun penjara bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.

Ketentuan ini selama bertahun-tahun dipandang sebagai payung hukum utama dalam menjamin kebebasan berekspresi warga negara.

Sejumlah pengamat hukum menilai pergeseran sanksi dari pembubaran menjadi ancaman pidana penjara menandai perubahan paradigma negara dalam memandang aksi demonstrasi.

Jika sebelumnya unjuk rasa diposisikan sebagai hak yang harus dilindungi, kini dinilai lebih dekat dengan potensi gangguan ketertiban yang dapat dipidana.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan mengatur agar aksi massa tetap berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat luas.

Aparat penegak hukum pun diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan proporsional dalam penerapannya.

Dengan berlakunya KUHP baru ini, publik kini menanti bagaimana implementasi Pasal 256 di lapangan. Banyak pihak berharap penegakan hukum dilakukan secara hati-hati agar tidak mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang telah diperjuangkan selama era reformasi.***

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan