Hakim ad hoc perempuan hanya dapat cuti melahirkan sebentar

KOORDINATOR Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia, Ade Darusalam, memaparkan kesenjangan yang selama ini dirasakan hakim ad hoc dibandingkan dengan hakim karier. Menurut dia, ketimpangan itu tidak hanya menyangkut penghasilan, tetapi juga pemenuhan hak-hak normatif lainnya.

Ade menjelaskan bahwa hak normatif, seperti hak cuti, dibedakan antara hakim ad hoc dan hakim karier. Ia menuturkan, sejumlah hakim perempuan ad hoc hanya memperoleh cuti melahirkan selama beberapa minggu.

“Ada rekan-rekan hakim perempuan yang tidak diperbolehkan mengambil cuti melahirkan tiga bulan. Mereka hanya mendapat dua minggu dan setelah itu harus kembali bersidang. Alasannya, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi hakim karier,” kata Ade saat dihubungi pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Selain itu, Ade menyebut para hakim ad hoc tidak memperoleh jaminan kematian maupun jaminan kecelakaan kerja. Akibat ketiadaan jaminan tersebut, para hakim ad hoc dari berbagai daerah harus patungan untuk menanggung biaya pemulangan jenazah rekan mereka yang meninggal dunia.

Ia mencontohkan kasus almarhum Agung Santoso, hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan Negeri Jayapura sebelum wafat. “Para hakim ad hoc urunan untuk memulangkan jenazah karena tidak ada tunjangan jaminan kematian,” ujar Ade.

Ade merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang mengatur sejumlah hak, seperti tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.

Namun, menurut Ade, peraturan tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian selama 13 tahun terakhir. Kondisi ini berbeda dengan hakim karier yang memperoleh kenaikan tunjangan hingga Rp 110,5 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.

Atas dasar itu, FSHA mengajak hakim ad hoc di seluruh Indonesia untuk melakukan mogok sidang pada 12–21 Januari 2026. Mereka menuntut Mahkamah Agung dan pemerintah segera mempercepat perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur tunjangan hakim ad hoc.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menanggapi rencana mogok kerja tersebut dengan menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak para hakim ad hoc. Namun, ia menegaskan bahwa profesi hakim merupakan pilihan yang melekat dengan nilai pengabdian.

Yanto mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu jalannya persidangan. Menurut dia, para pencari keadilan harus tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Jangan mengganggu persidangan dan jangan mengganggu pencari keadilan. Pelayanan publik jangan terganggu dengan cara seperti itu,” kata Yanto dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Januari 2026.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan