Hakim Tolak Eksepsi Jokowi, Gugatan CLS Ijazah Berlanjut

Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Jokowi Diteruskan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait dengan ijazah mantan presiden Joko Widodo. Putusan ini diambil setelah majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Jokowi dan tiga pihak lainnya dalam perkara ini. Putusan sela tersebut diunggah dalam sidang daring atau e-Court pada Selasa, 9 Desember 2025.

Gugatan CLS ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menetapkan empat pihak sebagai tergugat yaitu Joko Widodo atau Jokowi sebagai Tergugat 1, Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat 2, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat 3, serta Kepolisian RI sebagai Turut Tergugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PN Kota Solo memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Putusan itu sekaligus menepis keberatan para tergugat yang sebelumnya menilai perkara tersebut bukan menjadi ranah pengadilan umum.

Penjabat Humas PN Kota Solo, Subagyo, mengonfirmasi putusan majelis hakim tersebut. Putusan sela itu memuat beberapa poin penting. Selain menolak eksepsi dari Tergugat 1 hingga Turut Tergugat, majelis juga memerintahkan seluruh pihak untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

“Majelis hakim menolak eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Turut Tergugat terkait kewenangan absolut. PN Surakarta (Solo) dinyatakan berwenang mengadili perkara ini. Para pihak diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara, sementara biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” ujar Subagyo.

Agenda Sidang Berikutnya

Dengan adanya putusan tersebut, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian bukti surat dari para penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menilai putusan sela tersebut sebagai kemajuan besar dalam upaya membuka ruang transparansi bagi publik. Ia menyebut putusan majelis hakim merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa gugatan masyarakat mendapat kesempatan diuji di persidangan.

“Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Putusan menolak eksepsi dan melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa majelis hakim melihat perkara ini layak diuji secara terbuka,” kata Taufiq saat dihubungi melalui ponselnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan siap mengikuti proses persidangan berikutnya.

"Kami menghormati atas putusan sela yang menyatakan bahwa PN Surakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya," kata Irpan melalui pesan WhatsApp.

Perspektif Publik

Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindakan pemerintah dan pejabat negara. Gugatan CLS ini tidak hanya menjadi bentuk perlawanan terhadap kebijakan tertentu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di kalangan elit politik.

Beberapa pihak menganggap bahwa putusan ini bisa menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih ketat terhadap tindakan-tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Namun, ada juga yang khawatir bahwa kasus seperti ini bisa disalahgunakan sebagai alat politik.

Pengamatan terhadap jalannya persidangan akan menjadi fokus utama masyarakat, terutama dalam hal bagaimana putusan akhir nantinya dapat memengaruhi citra dan kredibilitas institusi hukum di Indonesia.

Proses Pemeriksaan Berlanjut

Selama masa pemeriksaan, semua pihak yang terlibat diharapkan dapat menjalani proses secara objektif dan profesional. Penyampaian bukti-bukti yang relevan akan menjadi kunci dalam menentukan arah putusan akhir.

Seluruh masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini, karena hal ini bisa menjadi contoh penting dalam menjaga prinsip hukum dan demokrasi di Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan