Peran Bendera dalam Masa Damai Aceh
Mantan ketua tim juru runding Pemeraintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hamid Awaluddin, menegaskan bahwa di masa damai, pengibaran bendera GAM tidak lagi diperbolehkan. Hal ini merupakan kesepakatan yang telah dibuat antara pimpinan GAM dan pemerintah.
Dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh pemerintah dan GAM, tidak disebutkan secara detail mengenai bendera apa yang boleh dikibarkan di Aceh. Namun, yang tercantum dalam MoU hanya menyebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera.
"Ketika kami berunding, ada permintaan untuk membuat bendera. Saya waktu itu setuju (menggunakan) bendera provinsi, sama seperti provinsi lain. Kami juga membicarakan bagaimana dengan bendera GAM? Waktu itu presiden kita selaku mediator mengatakan 'kan kita mau damai, berarti simbol-simbol yang dipakai untuk berperang otomatis gak boleh dipakai lagi dong'. Kami sepakat dengan itu. Memang itu tidak dituangkan di dalam MoU. Namun, kami sudah membuat kesepakatan setelah MoU ditandatangani maka semua simbol masa lalu, sudah tidak dipakai lagi," ujar Hamid saat dihubungi melalui telepon.
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Akibat Stres dan Frustasi
Menurut Hamid, pengibaran bendera bulan-bintang yang menjadi simbol GAM didorong oleh rasa stres dan frustasi atas bencana banjir serta tanah longsor yang belum selesai. Dia ragu bahwa konvoi dan iring-iringan pada Kamis (25/12/2025) bertujuan untuk mengajak agar Aceh kembali memisahkan diri dari Indonesia.
"Saya tidak percaya itu digerakan motif ideologis. Itu reaksi sesaat karena stres menghadapi bencana. Jadi, mereka berusaha menarik perhatian pemerintah lewat pengibaran bendera," ujar Hamid.
Meski Hamid tidak menutup mata, bisa saja ada orang tertentu yang memanfaatkan situasi Aceh sedang dihantam bencana banjir lalu membuat provokasi. Orang-orang ini, diduga Hamid, adalah pihak yang tidak suka Aceh dalam keadaan damai.
"Mengapa mereka tidak merasa puas? Karena orang-orang ini ingin mencari perhatian dunia, sama seperti yang bermukim di New York itu. Padahal, ketika GAM sedang berjuang, orang-orang ini tidak pernah ada," tutur dia.

Konsep Bendera dalam Qanun Aceh
Mengenai bendera bagi Aceh tertuang di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh. Di dalam pasal 246 ayat (2) tertulis Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan benderanya sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Sedangkan, di ayat (3) tertulis bendera Aceh tersebut bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
Lalu, di ayat (4) tertulis ketentuan mengenai bentuk bendera Aceh diatur di dalam Qanun Aceh yang tetap berpedoman kepada undang-undang. Namun, di dalam qanun nomor 3 tahun 2013 desain bendera Aceh yang ditetapkan menyerupai milik GAM.
Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dijelaskan, bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.
"Ini menjadi persoalan, karena (desainnya) masih sama persis dengan bendera GAM. Karena di dalam UU Pemerintahan Aceh tahun 2006, bendera ditentukan oleh Qanun atau peraturan daerah," ujar Hamid.
Hamid menjelaskan ketika Qanun dibuat, Partai Aceh yang notabene mantan orang-orang GAM mendominasi DPRD. Menurutnya, hal itu cuma bagian dari nostalgia.
"Tapi, qanun itu perlu direvisi, begitu juga desain benderanya," katanya.

Mendorong Penurunan Tensi
Hamid mengakui aksi aparat keamanan yang represif terhadap warga sipil saat mengibarkan bendera bulan-bintang kurang bijak. Dia mendorong agar kedua belah pihak untuk menurunkan tensi. Alih-alih bertengkar mengenai bendera dan simbol GAM, kedua belah pihak sebaiknya fokus terhadap isu kemanusiaan dan membantu warga Aceh.
"Karena bahaya bila tensi ini dipelihara, siapa itu nanti yang akan mengurus Aceh? Ini kan persoalan bencana belum selesai. Bahkan, yang saya dengar masih berlanjut hujannya. Jadi, sudah lah, mari duduk bersama lagi," katanya.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar