Hanya Bank, Bursa Kripto Juga Harus Serahkan Data ke Pajak


nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.
Pemerintah telah memperluas kewajiban pelaporan data keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan konvensional, tetapi juga mencakup exchange kripto atau penyedia jasa aset kripto.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan wewenang untuk memperoleh akses informasi keuangan dari Lembaga Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF.

Pasal 2 ayat (1) PMK menyatakan bahwa DJP memiliki kewenangan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari berbagai pihak yang terkait. Hal ini menegaskan bahwa semua entitas yang terlibat dalam sistem keuangan, termasuk pelaku bisnis kripto, harus mematuhi aturan pelaporan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya.

Beleid ini juga menjelaskan bahwa exchange kripto wajib menyampaikan laporan informasi aset kripto secara otomatis. Selain itu, mereka juga harus memberikan data tambahan jika diminta oleh DJP. Kewajiban ini mencakup pelaporan transaksi pertukaran dan transfer aset kripto, serta data pengguna aset kripto baik individu maupun entitas.

Adapun pengaturan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional pertukaran informasi perpajakan. Salah satu mekanisme utama yang digunakan adalah Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Melalui CARF, Indonesia akan mulai melakukan pertukaran otomatis informasi aset kripto lintas negara pada tahun 2027, dengan data yang digunakan berasal dari tahun 2026. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia semakin serius dalam menghadapi tantangan regulasi di sektor aset kripto.

Selain itu, PMK ini juga menegaskan bahwa PJAK Pelapor CARF wajib melakukan beberapa prosedur penting. Di antaranya adalah:
Melakukan identifikasi pengguna aset kripto secara mandiri
Menyusun laporan sesuai standar yang ditetapkan oleh CARF
* Mendaftarkan diri ke DJP sebagai pelapor resmi

Kewajiban ini sejajar dengan kewajiban pelaporan rekening keuangan yang selama ini berlaku bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya dalam skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Dengan demikian, pelaku bisnis kripto tidak lagi dianggap sebagai entitas yang berada di luar sistem regulasi pajak.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor aset kripto. Selain itu, hal ini juga akan membantu pemerintah dalam memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku bisnis kripto, memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pula dapat mengurangi risiko penyalahgunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang atau penghindaran pajak. Dengan langkah-langkah yang lebih ketat, pemerintah Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai negara yang proaktif dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan