
nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjokan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga Jumat (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Capaian ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan hanya mencapai 39 SPT.
DJP menilai peningkatan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan lebih dini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengapresiasi partisipasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sejak awal tahun. Menurutnya, kepatuhan dini menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.
"Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026). Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.
"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong," katanya.
Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan SPT pada awal 2026 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Rinciannya, 6.085 SPT disampaikan oleh Orang Pribadi Karyawan dan 1.498 SPT oleh Orang Pribadi Non Karyawan. Sementara itu, Wajib Pajak Badan melaporkan 574 SPT Badan IDR dan 3 SPT Badan USD.
Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem tersebut.
Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak. "Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan," imbuh Rosmauli.
Faktor-Faktor yang Mendorong Peningkatan Pelaporan SPT
Beberapa faktor yang mendorong peningkatan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax antara lain:
-
Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak
Semakin banyak Wajib Pajak yang memahami pentingnya melaporkan kewajiban pajak secara tepat waktu. Hal ini terlihat dari jumlah pelaporan yang meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. -
Kemudahan Akses Melalui Sistem Digital
Sistem Coretax memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengakses dan mengisi SPT secara online. Hal ini meminimalkan hambatan administratif dan mempercepat proses pelaporan. -
Dukungan dari DJP
DJP terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada Wajib Pajak tentang pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak. Dukungan ini membantu mendorong partisipasi aktif dari masyarakat. -
Tren Perubahan Sikap Publik
Masyarakat mulai lebih sadar akan tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Mereka lebih bersedia memenuhi kewajiban pajak secara mandiri dan tertib.
Data Pelaporan SPT Tahunan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan pada awal 2026 menunjukkan distribusi yang berbeda berdasarkan jenis Wajib Pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
-
Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
-
Wajib Pajak Badan
- SPT Badan IDR: 574 SPT
- SPT Badan USD: 3 SPT
Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaporan berasal dari individu, sementara pelaporan oleh badan masih relatif rendah.
Pertumbuhan Penggunaan Akun Coretax
Selain peningkatan pelaporan SPT, aktivasi akun Coretax juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Angka ini menunjukkan bahwa sistem ini sudah mulai diterima dan digunakan secara luas oleh masyarakat.
Rosmauli menyebutkan bahwa penggunaan akun Coretax yang aktif menjadi indikator kepercayaan dan keterlibatan Wajib Pajak dalam sistem perpajakan. "Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan," tambahnya.
Kesiapan DJP Menghadapi Tantangan di Masa Depan
DJP terus mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan di masa depan, termasuk peningkatan jumlah Wajib Pajak yang menggunakan sistem digital. DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memastikan keamanan data, serta memberikan dukungan penuh kepada Wajib Pajak agar dapat memenuhi kewajibannya secara efisien dan akurat.
Dengan semakin tingginya partisipasi Wajib Pajak dalam pelaporan SPT, DJP yakin bahwa sistem perpajakan nasional akan semakin stabil dan berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar