Harga Batu Bara DMO Tak Naik, Skema MIP Masih Cocok?


aiotrade, JAKARTA — Forum Pertambangan dan Energi Indonesia (IMEF) menilai skema mitra instansi pengelola (MIP) tidak lagi relevan diterapkan meskipun harga domestic market obligation (DMO) batu bara belum juga naik. Hal ini disebabkan oleh tren penurunan harga batu bara di pasar global saat ini.

Ketua IMEF Singgih Widagdo menjelaskan bahwa skema MIP batu bara sejatinya dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri ketika harga di pasar global meningkat tajam.

"Setelah mengevaluasi seluruh pelaksanaan DMO batu bara, MIP dinilai sebagai pilihan terbaik untuk mengamankan keandalan pasokan batu bara di dalam negeri," ujar Singgih kepada Bisnis, Rabu (10/12/2025).

Skema MIP yang dimaksud merupakan mekanisme pemungutan dan penyaluran dana kompensasi DMO batu bara melalui format MIP. Dalam menjalankan skema tersebut, Kementerian ESDM telah menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Singgih menyebut bahwa skema ini dinilai mampu menjaga stabilitas biaya pokok produksi (BPP) listrik, melindungi masyarakat dari kenaikan tarif, serta menekan risiko keuangan PLN. Selain itu, MIP dianggap lebih adil bagi seluruh penambang.

"Sangat disayangkan MIP yang saat itu bisa diimplementasikan di saat indeks harga tinggi atau disparitas harga ekspor dan harga DMO terlalu lebar," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa implementasi MIP saat ini kurang tepat karena kondisi harga batu bara global sudah turun. Dengan rata-rata harga batu bara acuan saat ini, disparitas harga tidak selebar periode sebelumnya. Menurut Singgih, MIP mestinya diterapkan saat indeks harga tinggi, bukan ketika pasar sedang melemah.

"Apalagi HBA telah menyentuh di bawah US$100 per ton, kurang tepat MIP diimplementasikan saat ini," jelasnya.

Untuk diketahui, harga DMO batu bara saat ini masih dipatok sebesar US$70 per metrik ton untuk ketenagalistrikan dan US$90 per metrik ton untuk bahan baku industri.

Di sisi lain, dia menyebutkan bahwa pemerintah juga pernah mengkaji berbagai mekanisme seperti transfer kuota, denda, kompensasi, hingga penugasan. MIP muncul sebagai opsi relevan setelah menilai seluruh dinamika tersebut.

Kendati demikian, hingga kini kebijakan tersebut tak kunjung diterapkan. Terlebih, Senior Policy Analyst Kemenkeu Robert mengatakan bahwa pemerintah memang sempat menggodok skema dana kompensasi batu bara pada 2021–2022. Kala itu pengkajian hampir final. Namun, akhirnya tidak membuahkan hasil konkret.

Dalam skema tersebut, PLN akan membeli batu bara sesuai harga pasar, sementara pengusaha batu bara diwajibkan membayar kompensasi ke lembaga pengelola semacam badan layanan umum (BLU) atau MIP. Dana tersebut kemudian digunakan untuk menjaga tarif listrik tidak naik.

Meski demikian, Kemenkeu menilai kebijakan DMO masih menjadi opsi paling realistis saat ini untuk menjaga stabilitas fiskal. Ketergantungan Indonesia terhadap batu bara sebagai input energi masih besar sehingga penggunaan harga pasar justru akan menambah tekanan pada APBN.

“Jadi artinya DMO buat pemerintah sementara ini cukup membuat APBN kita masih sustainable karena kebutuhan energi kita dari batu bara cukup besar, sedangkan kalau digunakan harga pasar maka pemerintah harus menambah lagi pajak dan segala macam penerimaan negara untuk menambal subsidi,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan