Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 13 Desember 2025 & Pajaknya


nurulamin.pro, JAKARTA — Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp9.000 per gram, sehingga mencapai level Rp2.322.000 per gram pada perdagangan hari ini, Sabtu (13/12/2025).

Harga buyback emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali untuk emas Antam bersifat sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Buyback emas merupakan transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan harga jual saat itu. Namun, buyback emas masih bisa memberikan keuntungan jika terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

  • Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih
  • 0,5 | Rp1.161.000 | – | – | Rp1.161.000
  • 1 | Rp2.322.000 | – | – | Rp2.322.000
  • 2 | Rp4.644.000 | – | – | Rp4.644.000
  • 5 | Rp11.610.000 | – | – | Rp11.610.000
  • 10 | Rp23.220.000 | Rp58.050 | Rp10.000 | Rp23.151.950
  • 50 | Rp116.100.000 | Rp290.250 | Rp10.000 | Rp115.799.750
  • 100 | Rp232.200.000 | Rp580.500 | Rp10.000 | Rp231.609.500
  • 500 | Rp1.161.000.000 | Rp2.902.500 | Rp10.000 | Rp1.158.087.500
  • 1.000 | Rp2.322.000.000 | Rp5.805.000 | Rp10.000 | Rp2.316.185.000

Pentingnya Transaksi Buyback
Transaksi buyback emas sangat penting bagi pemilik emas batangan, terutama ketika mereka ingin menjual kembali emas yang dimiliki. Proses ini tidak hanya membantu pengguna dalam mencairkan aset, tetapi juga memberikan kemudahan dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, harga buyback yang kompetitif dan sesuai dengan pasar global membuat Antam menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin menjual emas.

Tips Mengoptimalkan Transaksi Buyback
Untuk mendapatkan hasil maksimal dari transaksi buyback, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pastikan emas yang akan dijual memiliki sertifikat resmi dari Antam.
Periksa kembali kondisi fisik emas agar tidak rusak atau terkena goresan.
Persiapkan dokumen identitas seperti KTP dan NIK untuk mempercepat proses transaksi.
Bandingkan harga buyback di berbagai tempat sebelum memutuskan menjual.

Dengan demikian, transaksi buyback emas Antam tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga menjadi sarana investasi yang aman dan stabil.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan