Harga Emas 2025 Naik, Nisab Zakat Tetap 85 Gram: Cek Jumlah Rupiah yang Harus Dikeluarkan Hari Ini

Emas sebagai Investasi dan Kewajiban Spiritual

Di tengah tren kenaikan harga logam mulia yang terjadi sepanjang tahun 2025, emas semakin diminati sebagai instrumen safe haven. Namun, bagi umat Muslim, kepemilikan emas bukan hanya sekadar soal potensi keuntungan investasi, melainkan juga melekat kewajiban spiritual berupa Zakat Mal.

Banyak investor emas pemula maupun kolektor perhiasan yang masih bingung mengenai batas minimum (nisab) dan teknis perhitungannya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan main zakat emas yang wajib diketahui.

Nisab Emas: Batas Kritis 85 Gram

Hukum zakat emas didasarkan pada dalil kuat Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34 dan Hadits Riwayat Abu Dawud. Intinya, tidak semua pemilik emas wajib berzakat. Kewajiban ini baru jatuh tempo jika memenuhi tiga syarat utama:

  • Milik Sempurna: Emas tersebut milik sendiri secara sah, bukan pinjaman.
  • Haul: Sudah tersimpan selama satu tahun (Hijriyah) berjalan.
  • Nisab: Total emas mencapai berat minimal 85 gram.

Penting dicatat, meskipun harga emas dalam Rupiah berfluktuasi naik-turun, patokan nisab tetaplah pada berat fisiknya, yakni 85 gram murni. Tarif yang dikenakan adalah 2,5% dari total kepemilikan.

Studi Kasus: Emas Simpanan vs Perhiasan yang Dipakai

Salah satu poin krusial yang sering menjadi perdebatan adalah status perhiasan. Apakah kalung yang dipakai sehari-hari wajib dizakati? Menurut kajian NU Online, terdapat perbedaan perhitungan yang sangat adil.

Zakat emas umumnya dikenakan pada emas yang menjadi aset produktif atau simpanan (investasi). Jika emas tersebut digunakan sebagai perhiasan harian dalam batas wajar, maka yang dihitung adalah selisihnya.

Contoh Perhitungan Riil:

Ibu Fatma memiliki total perhiasan emas seberat 150 gram. Dari jumlah tersebut, yang dipakai sehari-hari hanya 40 gram. Maka perhitungannya:

  • Total Emas: 150 gram
  • Emas Terpakai (Bebas Zakat): 40 gram
  • Wajib Zakat: 150 - 40 = 110 gram

Karena 110 gram sudah melebihi nisab (85 gram), maka Ibu Fatma wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari 110 gram tersebut (yakni 2,75 gram emas atau setara uang tunai senilai berat tersebut).

"Emas dan perak wajib dizakati jika sudah dikurangi kebutuhan utang dan kebutuhan primer mendesak. Zakat hanya diwajibkan bagi yang berkecukupan," tulis kajian NU Online.

Konversi ke Rupiah: Ikuti Harga Saat Penunaian

Baznas memberikan fleksibilitas dalam pembayaran. Zakat bisa dibayarkan dalam bentuk fisik emas atau dikonversi ke uang tunai. Jika Anda memilih membayar dengan uang, acuan harganya adalah harga buyback (jual kembali) pada saat zakat hendak ditunaikan.

Misalnya, jika Anda wajib zakat atas 100 gram emas batangan (logam mulia), dan harga emas saat ini diasumsikan Rp1.400.000 per gram (harga ilustrasi 2025), maka:

Rumus: 100 gram x Rp1.400.000 x 2,5% = Rp3.500.000.

Kemudahan Digital di Era 2025

Menyadari gaya hidup masyarakat modern, Baznas kini telah membuka kanal pembayaran zakat emas yang terintegrasi. Masyarakat bisa menunaikan kewajibannya melalui:

  • Transfer Bank: Melalui rekening resmi Baznas (BSI, BCA, Mandiri).
  • Aplikasi Mitra: Seperti Pegadaian Digital, Tamasia, atau fitur zakat di mobile banking.
  • Website: baznas.go.id/bayarzakat.

Langkah digitalisasi ini memastikan bahwa tidak ada lagi alasan sulit menghitung atau menyalurkan zakat, sekaligus menjamin dana tersebut sampai kepada mustahik yang berhak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan