Harga Emas Antam dan Pegadaian di Kuningan dan Cirebon Turun Tajam Hari Ini

Harga Emas Antam dan Pegadaian di Kuningan dan Cirebon Turun Tajam Hari Ini

Pergerakan Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini

Harga emas Antam dan emas Pegadaian hari ini, Rabu (3/12/2025), menunjukkan tren negatif. Penurunan harga emas terjadi secara kompak, dengan penurunan yang cukup tajam dibandingkan perdagangan sebelumnya. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa harga emas di wilayah tertentu seperti Kuningan dan Cirebon mungkin memiliki perbedaan berdasarkan dinamika lokal.

Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atau yang dikenal dengan emas Antam Logam Mulia mengalami kenaikan signifikan dalam perdagangan hari ini, Rabu (3/12/2025). Berdasarkan data dari situs resmi PT Antam, logammulia.com pukul 08.30 WIB, di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung Jakarta, harga emas satuan 1 gram pada hari ini dibanderol Rp 2.412.000 per batang, atau turun Rp 13.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam menguat dari rentang Rp 2.380.000-2.425.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam naik di level Rp 2.278.000.

Sementara itu, harga emas di Pegadaian hari ini Rabu (3/12/2025), Galeri24 dan UBS kompak juga mengalami penurunan. Seperti dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, harga jual emas Galeri24 turun ke angka Rp2.460.000 dari awalnya Rp2.466.000 per gram. Sementara emas UBS turun menjadi Rp2.481.000 dari harga semula Rp2.498.000 per gram.

Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut melemah. Hari ini harga buyback berada di level Rp2.273.000 per gram atau turun Rp13.000. Harga buyback ini merupakan acuan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, dan nilainya belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Fluktuasi harga emas ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah, harga emas dunia, dan sentimen investor terhadap risiko ekonomi global.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini 3 Desember 2025

Harga Emas Galeri24 * 0,5 gram : Rp 1.290.000
1 gram : Rp 2.460.000
2 gram : Rp 4.847.000
5 gram : Rp 12.028.000
10 gram : Rp 23.992.000
25 gram : Rp 59.832.000
50 gram : Rp 119.569.000
100 gram : Rp 239.020.000
250 gram : Rp 593.750.000
500 gram : Rp 1.187.499.000
1.000 gram : Rp 2.374.997.000

Harga emas UBS: * 0,5 gram : Rp 1.341.000
1 gram : Rp 2.481.000
2 gram : Rp 4.923.000
5 gram : Rp 12.163.000
10 gram : Rp 24.198.000
25 gram : Rp 60.375.000
50 gram : Rp 120.503.000
100 gram : Rp 240.909.000
250 gram : Rp 602.095.000
* 500 gram : Rp 1.202.776.000

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam. Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan