Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam! Ini Rincian Buyback 2 Desember 2025


Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Naik, Tapi Ada Aturan Pajak yang Perlu Diperhatikan

Pada pagi ini, para investor logam mulia kembali mendapatkan kabar baik. Harga buyback emas Antam hari ini mengalami kenaikan yang signifikan. Berdasarkan data resmi dari Butik Emas Logam Mulia, harga buyback Antam hari ini tercatat naik sebesar Rp 10.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan ini membawa harga dasar buyback ke level Rp 2.286.000 per gram. Momentum ini tentu menjadi angin segar bagi Anda yang ingin melakukan aksi ambil untung atau mencairkan aset.

Zona Kritis 5 Gram: Kena Pajak PPh 22

Namun, sebelum Anda langsung ke butik Antam, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5% (bagi pemilik NPWP/NIK). Dalam konteks harga emas Antam hari ini, ambang batas Rp 10 juta mulai berlaku pada pecahan 5 gram.

Berikut analisisnya:

  • Jual 3 Gram: Total Rp 6,8 Juta (Di bawah 10 Juta) → Bebas PPh 22.
  • Jual 5 Gram: Total Rp 11,4 Juta (Di atas 10 Juta) → Kena PPh 22 (1,5%).

Simulasi Rincian Buyback Antam Hari Ini (Net)

Berikut adalah rincian lengkap uang tunai bersih yang akan Anda terima setelah dikurangi PPh 22 dan Bea Materai (jika berlaku), berdasarkan data harga emas Antam hari ini:

Kategori Bebas Pajak (0,5 - 3 Gram)

Pada kategori ini, potongan hanya berupa materai (khusus transaksi di atas Rp 5 juta) atau tanpa potongan sama sekali untuk nominal kecil.

  • 0.5 gram: Terima Bersih Rp 1.143.000 (Tanpa potongan).
  • 1 gram: Terima Bersih Rp 2.286.000 (Tanpa potongan).
  • 2 gram: Terima Bersih Rp 4.572.000 (Tanpa potongan).
  • 3 gram: Terima Bersih Rp 6.848.000 (Dipotong materai Rp 10.000).

Kategori Kena Pajak (5 Gram ke Atas)

Mulai dari 5 gram, harga buyback emas Antam hari ini sudah termasuk potongan PPh 22 sebesar 1,5% dari nilai dasar, plus biaya materai Rp 10.000.

  • 5 gram: Harga Dasar: Rp 11.430.000
    Potongan Pajak: Rp 171.450
    Terima Bersih: Rp 11.248.550
  • 10 gram: Harga Dasar: Rp 22.860.000
    Potongan Pajak: Rp 342.900
    Terima Bersih: Rp 22.507.100
  • 25 gram: Potongan Pajak: Rp 857.250
    Terima Bersih: Rp 56.282.750
  • 50 gram: Potongan Pajak: Rp 1.714.500
    Terima Bersih: Rp 112.575.500
  • 100 gram: Potongan Pajak: Rp 3.429.000
    Terima Bersih: Rp 225.161.000

Sultan Wajib Tahu: Jual 1 Kg Potongannya Setara Motor Baru

Bagi pemegang emas batangan kelas kakap (1000 gram atau 1 kg), buyback Antam hari ini menawarkan likuiditas tinggi namun dengan konsekuensi pajak yang signifikan. Dengan harga dasar Rp 2,28 Miliar, Anda akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar Rp 34.290.000. Sehingga, total dana yang masuk ke rekening "hanya" sebesar Rp 2.251.700.000. Memahami perhitungan ini sangat krusial bagi manajemen portofolio aset besar agar tidak kaget saat pencairan.

Kesimpulan

Kenaikan buyback emas Antam hari ini sebesar Rp 10.000/gram merupakan sinyal positif pasar. Namun, investor tetap disarankan bijak dalam memilih momentum penjualan, terutama dengan mempertimbangkan ambang batas pajak tersebut.

Disclaimer: Simulasi di atas menggunakan tarif PPh 22 sebesar 1,5% (dengan asumsi penjual memiliki NPWP/NIK tervalidasi). Jika tidak memiliki NPWP, tarif pajak akan lebih tinggi (3%). Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Antam.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan