
Harga Emas Antam Naik Jelang Akhir Pekan
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan menjelang akhir pekan. Pada hari Sabtu, 27 Desember 2025, logam mulia Antam mencatatkan kenaikan harga yang cukup signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya. Pergerakan ini menunjukkan tren positif dalam pasar emas yang terus berlangsung.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram kini ditawarkan seharga Rp2.605.000, naik sebesar Rp16.000 dari posisi sebelumnya. Kenaikan ini berlaku di seluruh gerai resmi Butik Antam, sehingga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk membeli emas dengan harga yang lebih tinggi.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan. Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.464.000 per gram. Hal ini memberikan sinyal positif bagi investor yang ingin melepas asetnya, karena harga beli kembali yang lebih tinggi bisa meningkatkan keuntungan.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari skala kecil hingga besar. Fleksibilitas ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan dana. Berikut daftar harga emas Antam per Sabtu, 27 Desember 2025:
- 0,5 gram: Rp1.352.500
- 1 gram: Rp2.605.000
- 2 gram: Rp5.160.000
- 3 gram: Rp7.700.000
- 5 gram: Rp12.800.000
- 10 gram: Rp25.545.000
- 25 gram: Rp63.737.000
- 50 gram: Rp127.395.000
- 100 gram: Rp254.712.000
- 250 gram: Rp636.515.000
- 500 gram: Rp1.272.820.000
- 1.000 gram: Rp2.545.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar mata uang.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Pembeli dengan NPWP: 0,45 persen dari nilai transaksi
- Pembeli tanpa NPWP: 0,9 persen dari nilai transaksi
Namun, pemerintah memberikan keringanan pajak melalui kebijakan terbaru. Sejak diberlakukannya PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh pembelian emas bisa ditekan menjadi 0,25 persen, dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi.
Dalam setiap pembelian, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Pajak Saat Jual Kembali (Buyback) Emas
Transaksi penjualan kembali emas ke Antam juga tidak lepas dari kewajiban pajak. PPh Pasal 22 tetap dikenakan dan dipotong langsung oleh Antam saat proses buyback. Ketentuannya sebagai berikut:
- Nilai buyback di atas Rp10 juta dengan NPWP: 1,5 persen
- Tanpa NPWP: 3 persen
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi, sehingga penjual tidak perlu menyetor pajak secara terpisah.
Catatan Penting bagi Investor Emas
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, memahami struktur harga dan ketentuan pajak menjadi langkah krusial. Pajak pembelian dan penjualan dapat memengaruhi nilai bersih keuntungan, terutama bagi investor yang aktif bertransaksi.
Dengan memantau harga harian, memilih ukuran emas yang tepat, serta memperhitungkan pajak buyback, investor dapat menyusun strategi yang lebih terukur untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar