Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2,48 Juta per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan

Harga emas batangan PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman Logam Mulia di Jakarta, pada hari Sabtu, mengalami penurunan sebesar Rp16.000 per gram. Harga terbaru mencapai Rp2.488.000 per gram, setelah sebelumnya menembus angka Rp2.504.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali (buyback) juga turun menjadi Rp2.346.000 per gram.

Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Batangan Antam

Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (2/1):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.294.000
  • Emas 1 gram: Rp2.488.000
  • Emas 2 gram: Rp4.916.000
  • Emas 3 gram: Rp7.349.000
  • Emas 5 gram: Rp12.215.000
  • Emas 10 gram: Rp24.375.000
  • Emas 25 gram: Rp60.812.000
  • Emas 50 gram: Rp121.545.000
  • Emas 100 gram: Rp243.012.000
  • Emas 250 gram: Rp607.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.214.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pentingnya Memahami Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas

Transaksi emas batangan tidak hanya melibatkan harga pasar, tetapi juga aturan pajak yang harus dipahami oleh para investor. Dengan adanya PPh 22, baik saat membeli maupun menjual kembali emas, para pemegang emas perlu memperhatikan aspek legalitas dan keuangan. Hal ini sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan aset emas.

Selain itu, pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 memberikan perlindungan dan regulasi yang jelas dalam transaksi logam mulia. Dengan aturan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat tentang biaya pajak yang dikenakan selama proses pembelian atau penjualan emas.

Para pelaku investasi emas diharapkan untuk selalu memperbarui pengetahuan mereka mengenai kebijakan pajak yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengelola aset emas mereka.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan