Harga emas Antam turun Rp 16.000, jadi Rp 2,488 juta per gram


nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang diamati melalui laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu, mengalami penurunan menjadi Rp 2.488.000 per gram setelah sehari sebelumnya mencapai Rp 2.504.000 per gram, atau turun sebesar Rp 16.000. Sejalan dengan hal tersebut, harga jual kembali (buyback) juga mengalami penurunan menjadi Rp 2.346.000 per gram.

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.294.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.488.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.916.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.349.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.215.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 24.375.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 60.812.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 121.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 243.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 607.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.214.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.428.600.000

Selain itu, ada potongan pajak pembelian emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.

Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas

Transaksi emas batangan tidak hanya berdampak pada harga pasar, tetapi juga terkait dengan aturan pajak yang berlaku. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah mendapatkan pendapatan dari transaksi emas yang dilakukan masyarakat. Dengan adanya pajak, baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali, maka pengelolaan emas batangan harus diikuti dengan kesadaran akan tanggung jawab pajak.

Jenis Pajak yang Dikenakan

  • PPh Pasal 22 saat pembelian:
  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

  • PPh Pasal 22 saat penjualan kembali (buyback):

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP jika nominal transaksi melebihi Rp 10 juta
  • 3 persen untuk non-NPWP jika nominal transaksi melebihi Rp 10 juta

Pemotongan pajak ini dilakukan langsung oleh pihak Antam, sehingga nasabah tidak perlu melakukan proses administrasi tambahan terkait pajak. Hal ini membuat transaksi emas batangan lebih mudah dan efisien bagi para penggemar investasi logam mulia.

Pentingnya Bukti Potong PPh Pasal 22

Setiap kali melakukan pembelian emas batangan, nasabah akan menerima bukti potong PPh Pasal 22. Dokumen ini sangat penting karena merupakan bukti resmi bahwa pajak telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti ini juga dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak di masa depan, terutama bagi nasabah yang memiliki NPWP.

Dengan adanya sistem ini, pemerintah dapat memantau alur transaksi emas secara lebih terstruktur dan menghindari tindakan penghindaran pajak yang bisa merugikan negara.

Kesimpulan

Harga emas Antam yang terus berfluktuasi menunjukkan dinamika pasar yang selalu berubah. Namun, di balik fluktuasi tersebut, aturan pajak yang berlaku menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap pembeli dan penjual emas batangan. Dengan memahami regulasi pajak dan cara kerjanya, nasabah dapat lebih bijak dalam melakukan investasi emas, sekaligus memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan