Harga Mati PPPK Jadi PNS, Taufik Hidayat: Kami Perjuangkan

Harga Mati PPPK Jadi PNS, Taufik Hidayat: Kami Perjuangkan

Perjuangan AP3KI untuk Peralihan Status PPPK Menjadi PNS

Wakil ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Taufik Hidayat menegaskan bahwa peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan harga mati yang akan terus diperjuangkan. AP3KI menyambut baik niat pemerintah Indonesia yang mulai memberikan kepastian terkait peralihan status PPPK menjadi PNS.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja PPPK yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah dan untuk memberikan jaminan status kepegawaian yang lebih jelas. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjelaskan bahwa peralihan status ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan yang lebih adil bagi PPPK yang telah lama mengabdi dalam sektor publik.

Proses dan Syarat Peralihan Status

Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua PPPK akan otomatis beralih status menjadi PNS. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Masa Kerja: PPPK yang telah bekerja minimal 3 hingga 5 tahun dengan kontrak, diharapkan dapat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tergantung pada kebijakan instansi masing-masing.
  • Penilaian Kinerja: Salah satu syarat utama adalah penilaian kinerja yang baik selama menjadi PPPK. Kinerja yang buruk dapat menjadi penghalang untuk peralihan status.
  • Tes Seleksi: Beberapa instansi dapat mengadakan tes atau seleksi kompetensi untuk memastikan bahwa PPPK yang beralih status sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi PNS yang diinginkan.
  • Usulan dari Instansi: Peralihan status ini juga bergantung pada usulan dari masing-masing instansi pemerintah, yang perlu menilai kecocokan PPPK dengan kebutuhan organisasi mereka.

Peralihan status PPPK menjadi PNS ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan ketidakpastian status kerja yang selama ini dihadapi oleh ribuan PPPK di Indonesia. Pemerintah juga berharap langkah ini bisa meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan publik, mengingat banyak PPPK yang telah memiliki pengalaman dan kontribusi besar dalam mendukung jalannya pemerintahan di berbagai sektor.

Tantangan dalam Peralihan Status

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa kalangan mengingatkan bahwa meskipun peralihan status menjadi PNS memberikan manfaat bagi PPPK, masih ada tantangan dalam memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia, mengingat variasi kebutuhan dan kemampuan instansi pemerintah yang berbeda-beda. Pemerintah juga diminta untuk memastikan adanya penilaian yang objektif dan adil dalam proses peralihan status ini, agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan PPPK.

Meskipun peralihan status PPPK menjadi PNS ini masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan lebih lanjut, pemerintah berkomitmen untuk memberikan jaminan status kepegawaian yang lebih pasti bagi para pegawai yang telah berkontribusi dalam pemerintahan. Ke depan, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi mengenai proses ini kepada masyarakat dan PPPK, agar tidak ada yang tertinggal dalam penerapan kebijakan ini.

Respons AP3KI

Wakil ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Taufik Hidayat mengatakan, peralihan status PPPK menjadi PNS akan membuka ruang keadilan. Beberapa catatan realistis AP3KI;

  • Persamaan jenjang karir PNS dan PPPK
  • Kesejahteraan
  • Pensiunan pada saat pensiun
  • Hapus sistem kontrak sampai batas usia pensiun

“Saat ini proses revisi sedang berproses terkait perpindahan PPPK ke PNS masih harus banyak sabar karena proses inisiasi DPR RI komisi 2 tidak semua mendukung proses itu,” ucap Taufik.

“Jadi proses poin 1-5 kita kejar sampai proses peralihan PPPK ke PNS berjalan. Proses revisi UU saya pikir akan terjadi pada tahun 2029 pada saat proses pemilu yang akan datang,” sambung dia.

Taufik mengajak semua pihak untuk terus bersuara dalam rangka memperjuangkan persalinan status menjadi PNS.

“Ini yang sekarang kita perjuangkan perlaihan pppk menjadi PNS,” tandasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan