
Penetapan Harga TBS Sulbar untuk Bulan Desember 2025
Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sulawesi Barat periode Desember 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.099,75 per kilogram. Angka ini menurun sebesar Rp 170,03 dibandingkan dengan harga pada bulan November 2025. Penurunan ini disebabkan oleh melemahnya harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar dunia dan kualitas TBS yang dinilai bercampur.
Penetapan harga ini menjadi acuan resmi bagi para petani dan perusahaan kelapa sawit di Sulbar mulai tanggal 12 Desember 2025. Keputusan ini diambil melalui rapat yang digelar di Hotel Berkah, Mamuju, pada Kamis (11/12/2025). Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, didampingi oleh Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk OPD Pemprov Sulbar, dinas kabupaten, perusahaan kelapa sawit, asosiasi pekebun, serta Polda Sulbar sebagai peninjau. Salah satu agenda utama dalam rapat adalah membahas usulan Indeks K dari pabrik kelapa sawit. Penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS produksi pekebun mitra.
Hasil rapat menetapkan bahwa rata-rata harga TBS untuk tanaman berusia 1020 tahun adalah sebesar Rp 3.099,75 per kg. Menurut Faizal, penurunan ini disebabkan oleh turunnya permintaan CPO di pasar global dan kualitas TBS yang tidak stabil, sehingga memengaruhi produksi CPO.
Agustina menegaskan bahwa penetapan harga bulanan sangat penting sebagai acuan resmi bagi petani dan perusahaan mitra. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan harga bagi pekebun se-Sulbar. Harga TBS ini akan berlaku hingga penetapan periode berikutnya, yaitu pada bulan Januari 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar dan Wakil Gubernur untuk mendorong ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Berikut adalah rincian penetapan harga TBS untuk bulan Desember 2025:
- Indeks K: 88,38 persen
- Rata-rata harga CPO: Rp 13.547,84
- Rata-rata harga inti sawit: Rp 11.694,33
- Harga TBS: Rp 3.099,75/kg
Faktor yang Mempengaruhi Penurunan Harga TBS
Beberapa faktor utama yang menyebabkan penurunan harga TBS antara lain:
- Melemahnya harga CPO dunia: Turunnya permintaan CPO di pasar internasional berdampak langsung pada harga TBS di Sulbar.
- Kualitas TBS yang bercampur: Kondisi TBS yang tidak stabil memengaruhi hasil produksi CPO, sehingga memengaruhi harga jual.
- Peraturan terkait pembelian TBS: Penetapan harga berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, yang memastikan keseimbangan antara produsen dan konsumen.
Dampak Terhadap Petani dan Perusahaan
Penetapan harga TBS yang lebih rendah memiliki dampak signifikan terhadap para petani dan perusahaan kelapa sawit. Meskipun harga turun, kebijakan ini tetap bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan stabilitas industri. Dengan adanya indikator harga yang jelas, petani dapat merencanakan produksi dan pengelolaan keuangan secara lebih baik.
Selain itu, perusahaan sawit juga diharapkan dapat menyesuaikan strategi produksi dan distribusi sesuai dengan harga yang ditetapkan. Dengan demikian, semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga kualitas dan kuantitas produksi.
Langkah-Langkah Selanjutnya
Dalam waktu dekat, Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar akan terus memantau perkembangan harga TBS dan kondisi pasar. Jika terjadi perubahan signifikan, maka akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian harga kembali. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan kesejahteraan para pelaku usaha di sektor perkebunan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar