Hari Kerja Dipangkas, ASN Mitra Janjikan Kinerja Terbaik

Hari Kerja Dipangkas, ASN Mitra Janjikan Kinerja Terbaik

Kebijakan Baru Pemkab Mitra: ASN Bekerja Tiga Hari di Kantor dan Dua Hari dari Mana Saja

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) baru saja menerapkan kebijakan baru terkait hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah. Sebelumnya, ASN bekerja selama lima hari dalam seminggu, namun kini hanya tiga hari yang digunakan untuk bekerja di kantor.

Dua hari lainnya bisa digunakan oleh ASN untuk bekerja dari mana saja. Hal ini memberikan fleksibilitas besar bagi pegawai, tetapi juga menuntut adaptasi terhadap pola kerja yang berbeda.

Seorang ASN dengan inisial FL mengungkapkan rasa senangnya atas kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa meskipun ada perubahan, ia tetap berkomitmen untuk memberikan kinerja terbaik.

"Saya sudah dengar tentang informasi ini. Disatu sisi saya senang, tapi kami harus tetap memberikan kinerja terbaik," ujarnya saat dihubungi, Rabu 10 Desember 2025.

FL menjelaskan bahwa ASN memiliki banyak beban kerja, tetapi bekerja dari mana saja adalah tantangan baru. "Ini tantangan baru bagi kami. Tapi namanya kerja tetap harus dilakukan dengan maksimal," tambahnya.

Ia juga berharap suatu saat nanti kebijakan kerja dari kantor akan diberlakukan kembali. "Kalau saya pribadi sangat ingin kembali kerja full di kantor. Tapi namanya kebijakan harus tetap diikuti," tegas dia.

Implementasi Kebijakan Efisiensi Anggaran

Kebijakan ini resmi diberlakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di akhir tahun 2025. Pola kerja baru ini mencakup tiga hari kerja di kantor (Work From Office) dan dua hari kerja dari mana saja (Work From Anywhere).

Langkah ini tidak hanya diterapkan pada perangkat daerah administratif, tetapi juga pada instansi yang memberikan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas, dan unit pelayanan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra David Lalandos, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa 9 Desember 2025 membenarkan penerapan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pola kerja baru ini telah tertuang secara rinci dalam Panduan Pelaksanaan Efektivitas Waktu Kerja ASN yang menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah.

“Kebijakan ini sudah diatur dalam panduan pelaksanaan,” kata dia. “Setiap perangkat daerah wajib menyesuaikan jadwal kerja ASN agar efisiensi anggaran dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lalandos.

Ia menegaskan bahwa instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat akan tetap diatur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pemerintah daerah juga memastikan akan melakukan evaluasi berkala untuk memantau dampak implementasi kebijakan ini terhadap efektivitas kinerja dan keberlanjutan anggaran daerah.

Profil Kabupaten Mitra

Kabupaten Mitra adalah salah satu dari 15 daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Mitra terkenal dengan potensi emas dan pertambangan. Wilayah ini berbatasan dengan Minahasa, Boltim, dan Minahasa Selatan (Minsel).

Jumlah penduduk di Kabupaten Mitra sekitar 120.000 jiwa. Jarak kabupaten Mitra dengan kota Manado sekitar 67 kilometer atau bisa ditempuh dalam waktu 1 jam 57 menit.

Selain pertambangan, Mitra juga memiliki potensi wisata alam yang menarik, seperti pantai-pantai cantik yang bisa dieksplorasi. Keindahan alam dan sumber daya alam membuat Mitra menjadi daerah yang menarik untuk dikunjungi dan dikembangkan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan